jpnn.com - CIANJUR – Seluruh PPPK paruh waktu lintas profesi, tidak hanya guru, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunggu regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait yang mengatur perubahan status operasional PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Pengaturan Khusus Jabatan Tertentu pada Seleksi CPNS 2026, Afirmasi Usia PPPK?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur Akos Koswara mengatakan pihaknya juga menunggu juklak dan juknis dari pusat terkait apakah naik status PPPK paruh waktu sekaligus atau secara bertahap.
Termasuk petunjuk tentang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu diharapkan membawa kepastian regulasi penganggaran gaji pegawai, mengingat alokasi hak keuangan PPPK penuh waktu akan diatur secara tersentralisasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Prof Zudan: 145 Ribu PNS dan PPPK Jadi Target BKN
"Kami siap untuk menindaklanjuti dan mengawal proses pemindahan status tersebut sesuai keputusan pemerintah pusat, namun kami masih menunggu juklak dan juknisnya, kami menyambut positif rencana strategis dari pemerintah pusat ini," katanya di Cianjur, Sabtu (7/11).
Pihaknya menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Info Kemdiktisaintek soal Mekanisme Alih Status ke PPPK Penuh Waktu & PNS, Karier hingga Gaji
Dia menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Cianjur tercatat kurang lebih 7.000 orang.
Jumlah tersebut mencakup formasi tenaga kependidikan atau guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis, setelah memperhitungkan penyesuaian data pegawai yang diberhentikan.
Pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, di mana basis data PPPK paruh waktu di daerah sudah disiapkan sehingga tidak ada masalah ketika rencana tersebut diterapkan.
"Segera berbagai persiapan akan dilakukan sehingga saat ditetapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah disiapkan termasuk basis data terkait perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




