Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta ketentuan praktik penyadapan lebih diperketat. Dia mendesak agar mekanisme praktik intersepsi tersebut dilakukan dengan transparan dan melalui proses pengadilan.
Hal itu diungkap oleh Hasto Kristiyanto menyikapi terungkapnya upaya penyadapan oleh sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
"Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan ada diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya di Blitar, Jawa Timur, dipetik Minggu (8/11/2026).
"Sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ada suatu indikasi terhadap terganggunya, terancamnya kepentingan-kepentingan nasional kita, terhadap hal-hal yang strategis yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," lanjutnya.
Menurut Hasto, aksi penyadapan belakangan terbilang masif dilakukan oleh berbagai pihak. Terutama setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hasto menilai praktik tersebut digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis.
"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," jelas Hasto.




