Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027 merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat dari berbagai profesi.
Khozin mengatakan Komisi II DPR RI selama ini menerima banyak aspirasi terkait kepastian status kepegawaian, termasuk dari kalangan guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami di Komisi II DPR RI banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, hingga Satpol PP. Kebijakan alih status ini menjadi jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan," kata Khozin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, kesepakatan pemerintah bersama DPR tersebut memberikan harapan baru terhadap kepastian kerja dan perlindungan hak aparatur sipil negara (ASN).
"Kesepakatan pengalihan status ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi penuh dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah," katanya melanjutkan.
DPR Minta Perubahan Status Tingkatkan Profesionalisme ASNKhozin mengingatkan bahwa pengalihan status PPPK tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan administrasi kepegawaian.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan kebijakan tersebut diikuti peningkatan profesionalisme, disiplin, serta produktivitas pegawai.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian harus memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
"Perubahan status ini harus menjadi titik awal untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas kerja. Kepastian status juga harus diikuti perhatian terhadap kesejahteraan pegawai agar mereka menjalankan tugas secara optimal," katanya.
Khozin menilai perhatian terhadap kesejahteraan menjadi bagian penting agar pegawai dapat melaksanakan tugas secara maksimal.
Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi dan Hak KeuanganSelain peningkatan kinerja, Khozin meminta pemerintah pusat segera mematangkan aturan teknis pengalihan status PPPK sebelum kebijakan diberlakukan pada 2027.
Persiapan tersebut mencakup mekanisme perubahan status serta pemenuhan hak finansial pegawai.
Menurutnya, transparansi dan kejelasan prosedur diperlukan untuk menghindari persoalan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
"Pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan status dan pemenuhan hak-hak pegawai tanpa ada kekeliruan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap instansi perlu memahami mekanisme pelaksanaan kebijakan agar proses pengalihan status berjalan sesuai ketentuan.
Komisi II DPR Kawal Pelaksanaan Mulai Januari 2027Khozin memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawasi persiapan pengalihan status PPPK hingga kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami di Komisi II DPR akan mengawal ketat implementasi kebijakan alih status ini sampai tuntas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan memiliki kepastian," katanya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat finalisasi kebijakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan peningkatan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Khozin berharap pelaksanaan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik di berbagai daerah.




