JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK). Kejagung mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri dikutip Minggu (8/11/2026).
“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.
Saiful menyebut fakta terkait dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun dia belum merinci secara detail identitas penerima suap lantaran masih menjadi materi penyidikan.




