jpnn.com - Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti aksi anarkistis saat demo 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta dengan memproses kasus secara hukum, serta melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Kapolda DIY Irjen Langgeng Purnomo menyatakan Polda DIY mengambil langkah hukum secara tegas, objektif, dan transparan, untuk mengusut aksi anarkis yang dinilai mencederai ketertiban publik.
BACA JUGA: Istana Bersih-Bersih Setelah Presiden Prabowo Disadap Jenderal Listyo
Personel kepolisian mengamankan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Foto: ANTARA/Agung Dwi Prakoso
"Siapa pun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil," kata Langgeng saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026).
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
Menurutnya, pascakericuhan saat aksi unjuk rasa tersebut, Polda DIY mencatat terdapat 12 kasus proses hukumnya berjalan, termasuk terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka berinisial W.
"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujarnya.
BACA JUGA: Mbak TS Dihabisi Teman Kencan yang Dikenal Lewat MiChat, Motifnya, Hmmm
Dia menyebut penegakan hukum juga berlaku terhadap internal kepolisian apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
"Saat ini juga dalam proses penyidikan. Olah TKP, penyidikan, dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," ucapnya.
Irjen Langgeng menilai aksi kekerasan oleh masyarakat, terlebih oleh aparat, merupakan tindakan yang dilarang dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Karena aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra (berlebihan) aja tuh, enggak boleh," kata dia.
Untuk memastikan objektivitas penanganan, seluruh proses pengawasan dilakukan secara internal oleh Itwasda serta melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas melalui Surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga telah bersurat kepada Komnas HAM perihal asistensi penanganan kasus sesuai Surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tanggal 6 November 2026.
"Siapa pun juga, sebagaimana saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami," katanya.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




