Jakarta: Penulisan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), harus mengikuti klasifikasi resmi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masyarakat tidak dapat mencantumkan istilah pekerjaan secara bebas di luar nomenklatur yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang digunakan dalam formulir administrasi kependudukan. Daftarnya mencakup beragam profesi, mulai dari pelajar, petani, karyawan, aparatur negara, tenaga kesehatan, hingga pekerja seni dan keagamaan.
Penyeragaman nomenklatur pekerjaan ini bertujuan menjaga keakuratan data kependudukan sekaligus mendukung integrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk administrasi perpajakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Daftar 108 Jenis Pekerjaan Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Dilansir dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, berikut daftar lengkap 108 jenis pekerjaan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026:
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi lainnya
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli lainnya
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Baca Juga :
18 Layanan Gratis Pemprov DKI untuk Pemegang KTP Jakarta, Cek DaftarnyaIlustrasi Medcom.id
Masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan dapat mengajukan pembaruan data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), Muhammad Farid, menjelaskan bahwa masyarakat perlu membawa dokumen pendukung untuk memperbarui informasi pekerjaan. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan kerja atau surat keputusan (SK) pegawai.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan nomenklatur pekerjaan sesuai klasifikasi resmi, bukan istilah bebas yang tidak tercantum dalam pilihan administrasi kependudukan.
"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," ujar Farid, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau memastikan informasi pekerjaan dalam dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat akan membantu memperlancar proses verifikasi ketika mengakses berbagai layanan publik.
(Siti Nahdia Usman)




