MATARAM, DISWAY.ID – Polda NTB belum mengambil langkah terhadap sejumlah perwira yang namanya disebut menerima aliran uang dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam perkara dugaan suap proyek PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Kepolisian masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sebelum menentukan tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap, termasuk dugaan aliran uang kepada sejumlah anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, pihaknya akan mencermati seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan.
"Sambil menunggu semua hasil dari persidangan untuk langkah tindak lanjut yang akan dilakukan," katanya, Jumat (6/11/2026).
Dugaan aliran uang kepada sejumlah perwira kepolisian itu mencuat dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PT AMGM, Rabu (4/11/2026).
BACA JUGA:Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Nurul Adha Pegang Kendali Pemerintahan
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fadhli Hanra, Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman mengungkapkan adanya penyerahan uang dari kas perusahaan atas perintah LAZ.
Dadi menyebut beberapa nama anggota kepolisian yang diduga menerima uang. Salah satunya mantan Kanit Tipidter Polresta Mataram, Andi Rosi, yang disebut menerima Rp50 juta.
Nama mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga muncul dalam kesaksian tersebut. Ia disebut menerima uang Rp50 juta dalam dua kesempatan berbeda.
Selain itu, Dadi turut menyebut Muhaemin, yang pernah menjabat Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB dan kini menjabat Kapolres Lombok Utara.
Dalam keterangannya, Dadi mengungkapkan penyerahan uang kepada Muhaemin sebesar Rp70 juta pada Agustus 2024, Rp70 juta pada Desember 2024, serta tambahan Rp15 juta pada 2025.
BACA JUGA:Dari Korupsi Rp41,7 Miliar di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp10,8 Miliar
Atas keterangan tersebut, hakim anggota Fadhli Hanra meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap tersebut.
Persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan uang untuk membiayai sejumlah kebutuhan pribadi LAZ melalui rekening ajudannya, Lalu Fathon Ahimsa.
Dalam kesaksiannya, Fathon membeberkan sejumlah transaksi yang berkaitan dengan kebutuhan dan fasilitas LAZ. Di antaranya transfer Rp34 juta dari PT MSI, pembelian sapi kurban, tiket perjalanan ke Jakarta, serta dua unit iPhone 13 senilai Rp20 juta.
- 1
- 2
- »





