Anggota DPR Rofik Hananto: Dugaan Penyadapan Ilegal ke Presiden Bukan Kasus Biasa, Alarm Privasi Rakyat

disway.id
49 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan merupakan kasus biasa. Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia.

“Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri,” ujar Rofik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan kewenangan intelijen dan penyadapan oleh aparat.

BACA JUGA:Kronologi Longsor Maut di Curug Lawe Kendal, Dhea dan Bima Sempat Berlari Menyelamatkan Diri

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan berpotensi mengancam rasa aman masyarakat jika tidak ditangani secara serius.

Rofik mendesak Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidikan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pihak yang menjalankan penyadapan secara teknis, tetapi harus mengungkap aktor utama di baliknya.

“Kasus ini harus diusut sampai ke aktor utama. Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri seluruh barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi, rekaman, aliran informasi, komunikasi terkait, hingga penggunaan hasil penyadapan.

BACA JUGA:Eks Ajudan Prabowo Jadi Tersangka! Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan, Siapa yang Bakal Terseret?

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, Rofik menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar dalam KUHP Nasional apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Ia menegaskan penerapan Pasal 191 maupun Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif.

“Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rofik berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola institusi penegak hukum, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap kewenangan intelijen dan penyadapan.

BACA JUGA:Layar Marlupi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina SMEXPO Cilacap 2026 Hadirkan Lebih dari 50 UMKM Lokal untuk Perluas Pasar dan Kemitraan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Bawa Motif Batik Sumatera, BMW Passato Unjuk Gigi di Las Vegas
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Ruang Panel Listrik Stasiun Gambir Terbakar
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sejumlah Pemimpin Dunia Pernah Jadi Target Penyadapan, Siapa Saja Mereka?
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Seskab Teddy Dinilai Jadi Andalan Prabowo dalam Komunikasi Publik Pemerintah
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.