Kasus Penyadapan Presiden: Kronologi hingga Jeratan Hukum 4 Jenderal

detik.com
53 menit lalu
Cover Berita
Jakarta -

Selama sepekan ini, publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk. Sejauh ini, ada empat jenderal yang terjerat kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: NasDem soal Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo: Usut Transparan

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Kronologi Penyadapan

Polri juga membeberkan kronologi kasus penyadapan ini. Penyadapan terjadi pada 2025 hingga 2026.

"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, mulai 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor itu disadap.

"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.

Baca juga: Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri

Kemudian, Asep menyebutkan, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Aksi itu diketahui oleh petugas.

"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.

Atas laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

"Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucap Asep.

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.




(rdp/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diteriaki Galian PAM JAYA Saat Lari, Begini Kata Pramono Anung
• 43 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Nottingham Forest vs Man City: Brace Delap Bikin The Citizens Tumbang Lagi
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Eks Ketua MK Bilang Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah ke Makar
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Ingin Gelorakan Semangat Berdikari, PDIP Gelar Soekarno Run di Blitar
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
WFH/WFA Bakal Comeback? Ini Rencana Awal Pemerintah
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.