Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) mencapai sekitar 120 juta orang, meningkat dibandingkan dua periode libur akhir tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan proyeksi tersebut menunjukkan tren peningkatan perjalanan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Data di Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat di tahun 2024-2025 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) itu sekitar 94 juta lebih. Angka ini lalu naik di 2025-2026 menjadi 110 juta. Sekarang, prediksinya di 2026-2027, sekitar 120 juta,” kata Suntana dalam acara Nataru Mobility Expo 2026 di Sarinah, Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, peningkatan mobilitas tersebut turut dipengaruhi kebijakan pemerintah dalam mendukung sektor transportasi, termasuk pemberian stimulus diskon tiket selama libur akhir tahun.
“Ini fakta, data, statistik, bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam langkah stimulus ekonomi disambut oleh masyarakat,” ujar Suntana.
Mobilitas Masyarakat Terus MeningkatKemenhub mencatat pergerakan masyarakat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mencapai lebih dari 94 juta orang.
Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 110 juta orang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memperkirakan jumlah perjalanan masyarakat kembali meningkat hingga sekitar 120 juta orang.
Suntana menilai tren tersebut menunjukkan adanya respons masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah stimulus transportasi untuk memberikan keringanan biaya perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.
Pemerintah Siapkan Stimulus Transportasi Rp883 MiliarPemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp883 miliar untuk memberikan stimulus diskon pada empat moda transportasi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Empat moda transportasi yang mendapatkan stimulus tersebut meliputi pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan.
Untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Kebijakan tersebut berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, penumpang kereta api kelas ekonomi komersial di Jawa dan Sumatera Utara mendapatkan diskon tiket sebesar 30 persen.
Potongan harga tiket kereta api berlaku untuk keberangkatan mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Diskon Kapal Laut dan PenyeberanganPemerintah juga memberikan diskon sebesar 30 persen untuk tarif dasar kelas ekonomi pada seluruh rute kapal penumpang.
Stimulus tarif kapal laut tersebut berlaku untuk keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Untuk layanan penyeberangan ASDP, pemerintah menggratiskan tarif jasa pelabuhan bagi pejalan kaki serta kendaraan golongan 2 dan golongan 4A.
Kebijakan pembebasan tarif jasa pelabuhan tersebut diterapkan di 14 pelabuhan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pemberian stimulus transportasi tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.




