Pajak, sebuah kosakata yang bisa dianggap sensitif bagi masyarakat, terlebih saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat dengan literasi yang terbatas selalu memandang pajak sebagai beban pengeluaran.
Sampai saat ini belum tercipta kesadaran yang cukup memadai bahwa pajak yang dibayarkan kepada negara akan kembali ke masyarakat dalam bentuk barang dan jasa yang dinikmati oleh publik. Padahal, penerimaan pajak merupakan pendapatan negara yang akan digunakan untuk belanja negara, sebagaimana tercantum di postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Realisasi penerimaan perpajakan Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah tahun 2021 sebesar Rp1.547,84 triliun, tahun 2022 sebesar Rp2.034,55 triliun, tahun 2023 sebesar Rp2.154,21 triliun, tahun 2024 sebesar Rp2.309,86 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp2.387,28 triliun.
Terdapat kenaikan yang signifikan dari tahun 2021 ke tahun 2022, dan selanjutnya kenaikan relatif landai. Penerimaan perpajakan ini digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran atau belanja.
Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan terkait kesehatan, pendidikan, transportasi, perlindungan sosial, dan pelaksanaan kegiatan publik lain membutuhkan dana yang sangat besar. Dalam konteks inilah penerimaan pajak memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar deretan angka di APBN.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2024 dalam publikasinya berjudul OECD Contributions to the 2030 Agenda and Beyond: Shaping a Sustainable Future for All, menilai bahwa penerimaan pajak menjadi komponen terbesar dan memiliki sifat keberlanjutan untuk pembiayaan pembangunan.
Pajak tidak hanya digunakan untuk membiayai pelayanan publik, tetapi juga dapat digunakan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi masyarakat. Bahkan beberapa pajak tertentu (misalnya, cukai), akan memengaruhi perubahan perilaku yang mengarah pada peningkatan kualitas di bidang kesehatan dan lingkungan.
Pajak Bukan Hanya Mengejar Penerimaan
Sebagaimana disampaikan oleh S.J. Taylor (2016) di dalam tulisannya berjudul A Review Of Sustainable Development Principles: Centre for Environmental Studies, pembangunan berkelanjutan membutuhkan keseimbangan dari tiga pilar: pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan pajak tidak cukup hanya untuk mengejar penerimaan sebesar mungkin.
Kebijakan pajak yang baik harus tetap memberikan situasi kondusif dan ruang bertumbuh bagi dunia usaha dan masyarakat, serta dapat menjaga kesejahteraan sosial masyarakat. Bahkan pajak tertentu dapat menjadi instrumen fiskal yang berperan dalam kelestarian lingkungan. Contohnya adalah cukai dan pajak lingkungan. Dalam siklus sederhana, pajak memberikan kesempatan untuk terciptanya kondisi kemajuan bangsa yang dimulai dari aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang menciptakan nilai ekonomi hingga tercapai kondisi masyarakat yang memiliki kemampuan yang baik untuk membayar pajak.
Secara alur, dimulai dari aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang menciptakan nilai ekonomi, kemudian negara memungut pajak secara adil. Penerimaan pajak digunakan untuk kegiatan pelayanan dan investasi publik yang menghasilkan peningkatan produktivitas dan kualitas kehidupan. Dengan makin meningkatnya kualitas hidup, makin terjaga basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak dari masyarakat dan dunia usaha.
Teori Pajak sebagai Instrumen RedistribusiRichard A. Musgrave (1959) dalam bukunya The Theory of Public Finance: A Study in Public Economy, menyatakan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memiliki tiga fungsi, yaitu alokasi sumber daya, distribusi/redistribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Hal penting dalam ekonomi publik adalah bahwa pajak bukan hanya berfungsi untuk pemasukan kas negara, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi. Dalam perspektif ini, sistem pajak dirancang sedemikian rupa agar kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar memberikan kontribusi yang relatif lebih besar.
Penerimaan pajak yang masuk ke kas negara digunakan untuk penyediaan barang dan layanan publik serta untuk memberikan dukungan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan karena tidak mungkin dicapai jika pertumbuhan ekonomi hanya terjadi pada sekelompok kecil masyarakat saja. Pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan optimal, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan berbagai program peningkatan produktivitas merupakan contoh bagaimana penerimaan negara dapat mengurangi kesenjangan kesempatan dan memberikan efek keberlanjutan bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Teori PigouvianArthur Cecil Pigou (1920), melalui bukunya The Economics of Welfare, menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi dapat memengaruhi kesejahteraan sosial, termasuk ketika keputusan individu atau perusahaan menimbulkan manfaat atau biaya bagi pihak lain, yang tidak tercermin dalam harga pasar. Intinya, pasar tidak selalu menghasilkan kondisi yang efisien karena adanya eksternalitas.
Eksternalitas negatif ini kemudian ditangani dengan memberikan beban pajak kepada pelaku pasar yang memberikan eksternalitas negatif, sehingga diharapkan dapat diperoleh keadilan di pasar. Sebagai contoh, pencemaran, kemacetan, kerusakan lingkungan, dan dampak dari berbagai aktivitas yang mengurangi efisiensi secara agregat layak dikenakan pajak. Terkait dengan hal ini, bisa ditempuh dengan kebijakan pengenaan cukai atau pajak lingkungan.
Penerimaan cukai atau pajak lingkungan dari barang atau aktivitas yang memiliki eksternalitas negatif ini, selanjutnya dapat dikembalikan dalam bentuk earmarking. Sebagai contoh yang sudah ada di Indonesia adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Meskipun secara persentase masih kecil dibandingkan dengan penerimaan cukai, kebijakan ini layak dijadikan acuan. Dana bagi hasil dari cukai dapat digunakan untuk kegiatan memperbaiki kesehatan dan lingkungan, termasuk memberikan insentif bagi pelaku usaha atau kelompok yang bergerak di bidang yang lebih ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, plastik ramah lingkungan, dan lain-lain.
Penerimaan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan bukanlah penerimaan yang semata-mata besar jumlahnya. Akan tetapi, kebijakan pajak yang ditempuh pemerintah mesti adil, stabil, produktif, dan mampu menciptakan ruang tumbuh bagi dunia usaha dan masyarakat ke masa depan dengan lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dan lebih merata akan menciptakan nilai tambah yang baik juga, sehingga memberikan potensi bagi penerimaan pajak yang makin terjaga. Tentunya, selain kebijakan yang tepat, juga mesti diikuti dengan tata kelola dan administrasi perpajakan yang bersih dan transparan.
Teori redistribusi mengingatkan bahwa pajak harus membantu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Sementara teori Pigouvian menunjukkan bahwa pajak dapat digunakan untuk mengoreksi perilaku ekonomi yang menimbulkan eksternalitas negatif. Dengan demikian, pajak dapat berperan sangat positif dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Skenario tersebut mesti benar-benar dijalankan agar menjadi realisasi, dan bukan hanya menjadi utopia belaka.
Budhi Setyawan. Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN.
(rdp/imk)





