Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memproses lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan yang diterima.
Advertisement
"Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil," kata Wiarsa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (8/11/2026).
Dari lima laporan tersebut, dua di antaranya telah memenuhi persyaratan materiil. Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan satu laporan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Wiarsa memastikan seluruh pengaduan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena setiap laporan harus diperiksa secara cermat.
"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada," jelas Wiarsa.




