Jimly Asshiddiqie Duga Penyadapan Presiden Bagian dari Permainan Politik: 10 Tahun Sudah di Tangan

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Eks Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak merupakan bagian dari permainan politik dan ekonomi.

Jimly menyampaikan hal itu pada wartawan saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

“Itu juga, itu, itu kan, itu kan hanya bagian saja dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung,” kata dia, dalam laporan jurnalis KompasTV.

Ia menyatakan dukungannya pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk menangani perkara tersebut hingga ke akarnya.

Jimly juga meyakini, motif dugaan penyadapan ilegal tersebut akan terungkap saat persidangan di pengadilan kelak.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Bicara Pertemuan denga Kapolri hingga Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo

“Nanti pasti di forum pengadilan ini kan akan terungkap motifnya apa,” tuturnya.

“Apa betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan--tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” tegasnya.

Hukuman 10 Tahun Penjara

Jika terbukti motifnya adalah hal-hal tersebut, maka dapat dimasukkan dalam kategori makar dengan ancaman hukuman pidana mati.

“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati, ya kan. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian, karena ini baru indikasi nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” lanjut Jimly.

Baca Juga: Pengamat Menilai Kedekatan dengan Jokowi dan Prabowo Akibatkan Bahlil Terimbas Residu Politik

Ia menambahkan, saat ini para tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun.

“Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi undang-undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun, gitu loh,” kata Jimly.

“Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, sudah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih perlu pembuktian, yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya.”

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jimly asshiddiqie
  • eks ketua mk
  • penyadapan ilegal
  • penyadapan presiden
  • penyadapan prabowo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inovasi untuk Melatih Otot Panggul Ibu Hamil dalam Mempersiapkan Persalinan
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp 14.000 Jadi Rp 2.545.000 per Gram dalam Sepekan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Semangat HUT ke-15, Nasdem Sidrap Gelar Donor Darah di Rest Area Datae
• 19 jam laluharianfajar
thumb
5 Penyebab Sakit Kepala Saat Bekerja, Bukan Cuma Stres
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Top Skor Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Belum Mampu Tembus 10 Besar, Zhong Hui Melesat ke Papan Atas
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.