JAKARTA — Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dinilai mempersempit kemampuan pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) membiayai pembangunan infrastruktur dasar. Kondisi tersebut mendorong sejumlah kepala daerah di NTT meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan afirmasi dan dana kompensasi khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Bupati Flores Timur sekaligus Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk NTT, Antonius Doni Dihen, mengatakan skema pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini belum mencerminkan keadilan fiskal, terutama bagi daerah kepulauan dan wilayah dengan kemampuan keuangan terbatas.
Menurut dia, daerah dengan kapasitas fiskal rendah membutuhkan perlakuan khusus agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
"Kita minta supaya ada afirmasi. Afirmasi kebijakan keuangan, afirmasi untuk keadilan fiskal bagi seluruh daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dan terutama NTT, supaya ada dana kompensasi di situ. Untuk sekian lama hitungan Dana Alokasi Umum tidak cukup adil buat kami," kata Doni dalam Seminar Nasional Keadilan Fiskal Indonesia di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026) malam.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Seminar tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dari NTT, di antaranya Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas. Hadir pula anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Doni mencontohkan, pemangkasan TKD berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan Kabupaten Flores Timur. Menurut dia, alokasi transfer dari pemerintah pusat untuk daerah tersebut berkurang hingga Rp147 miliar pada tahun berjalan.
Pengurangan anggaran tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan jembatan.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Flores Timur masih memiliki sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak parah. Dengan perkiraan biaya perbaikan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per kilometer, kebutuhan anggaran untuk menangani kerusakan jalan tersebut sangat besar.
Doni mengatakan, kebutuhan dukungan anggaran sekitar Rp250 miliar sebagaimana disampaikan Bupati Malaka menjadi gambaran besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah NTT.
"Tadi disampaikan oleh Pak Bupati Malaka setidaknya kita dapat Rp250 miliar. Mungkin kebesaran, tetapi angka-angka di sekitar situ sangat kita butuhkan untuk menjawab kebutuhan besar, terutama infrastruktur jalan, air, dan jembatan yang sangat menjadi concern dari pemerintah daerah dan masyarakat kita di daerah sana," ujarnya.
Menurut Doni, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah kesulitan menangani kebutuhan pembangunan berskala besar. Padahal, infrastruktur dasar menjadi salah satu penopang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk urusan-urusan lain kita masih bisa bernapas dengan kondisi anggaran yang minimal. Tapi untuk kebutuhan besar, terutama jalan, air, dan jembatan, kita praktis agak kewalahan di situ," kata dia.
Dia juga menilai keterbatasan fiskal daerah berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan nasional, termasuk penurunan kemiskinan dan pengangguran.
Selain meminta dana kompensasi, Doni mendorong pemerintah pusat memperbaiki formula pembagian transfer ke daerah. Menurut dia, alokasi anggaran seharusnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal, pendapatan asli daerah (PAD), dan dana bagi hasil (DBH) setiap wilayah.
Dia menilai daerah dengan kemampuan fiskal terbatas tidak semestinya memperoleh perlakuan yang sama dengan daerah yang memiliki sumber pendapatan lebih besar.
"Penguasaan anggaran di pusat ini terlalu besar. Mestinya porsi untuk dijadikan transfer ke daerah lebih besar lagi dan juga ada perhitungan yang lebih adil di situ. Selama ini ketidakadilan kita rasakan. Daerah fiskal tinggi masih dimanja dengan transfer ke daerah, sementara kita diperlakukan seolah-olah sama dengan daerah-daerah fiskal kuat," ujarnya.
Doni mengatakan, formula pengalokasian DAU perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan keberimbangan fiskal sebagaimana menjadi salah satu tujuan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sebagai tindak lanjut, para kepala daerah di NTT berencana membawa rekomendasi hasil seminar kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Anggaran DPR RI.
"Kita berencana hasil seminar hari ini akan kita bawa ke Badan Anggaran (DPR) untuk dapat kita diskusikan lalu selanjutnya ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran yang lebih baik," kata Doni.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengakui mayoritas kabupaten di NTT memiliki kapasitas fiskal yang masih lemah. Daerah-daerah tersebut juga masih bergantung pada transfer pemerintah pusat dibandingkan pendapatan asli daerah.
Meski demikian, Fatoni menjelaskan, penetapan alokasi DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Kementerian Keuangan menggunakan sejumlah variabel teknis dan data kewilayahan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat dan memperbarui data sesuai kondisi riil di lapangan.
Data tersebut antara lain mencakup kondisi jalan, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), jumlah kantong kemiskinan, hingga jumlah peserta didik.
"Karena Kementerian Keuangan misalnya dalam penetapan dana transfer tentu juga akan diperiksa kenapa daerah ini menjadi sekian, diberi sekian, apa dasarnya. Nah, dasar itulah yang perlu kita kuat, perkuat dengan data," ujar Fatoni.
Selain pembenahan data, dia mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan peluang memperoleh Dana Insentif Fiskal (DIF). Insentif tersebut diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja dalam sejumlah bidang, seperti pengendalian inflasi, penurunan tengkes (stunting), pengentasan kemiskinan ekstrem, pertumbuhan ekonomi, dan efisiensi administrasi kependudukan.
Fatoni juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan TKD dalam APBD. Pemerintah kabupaten dan kota, menurut dia, dapat mengakses anggaran belanja kementerian dan lembaga yang pada 2026 mencapai Rp1.337,9 triliun untuk mendukung pembangunan di daerah.
"Nah, itu juga bisa didapat di kabupaten/kota yang punya informasi, yang datanya lengkap, yang punya koordinasi yang baik. Nah, ini Rp1.337,9 triliun, ini cukup besar. Nah, ini kalau Bapak, Ibu di NTT bisa mendapatkan ini semua, ini sudah cukup lumayan walaupun tidak masuk di APBD," ujarnya.
Fatoni turut mendorong pemerintah daerah menjajaki skema pembiayaan alternatif atau creative financing untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBD.
Skema tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi badan usaha milik daerah (BUMD), peningkatan kemandirian badan layanan umum daerah (BLUD), seperti rumah sakit umum daerah dan puskesmas, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek penyediaan air bersih dan listrik.
Pemerintah daerah juga dapat menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun bekerja sama dengan lembaga filantropi.
Dia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih proaktif mencari peluang pendanaan dan menjalankan program pembangunan.
"Jadi tidak kepala daerahnya yang capek sendiri, tetapi birokrasinya macet. Nah, maka peningkatan kapasitas juga penting," kata Fatoni.




