Ketua Fraksi MPR PAN Usulkan Pemberhentian Gibran Lewat Jalur Politik Jika Tak Mau Mundur

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan harus ada tindak lanjut konkret atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA telah mengabulkan kasasi gugatan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan pada Pemilu Presiden 2024 tidak sah.

BACA JUGA: Syarifuddin Sudding: Kami Serius Menegakkan Etik

Untuk itu, menurut Sudding bahwa Putusan MA tersebut bersifat eksekutorial sehingga harus dieksekusi.

Sebab, Gibran dinilai tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden setelah dibatalkan syarat tersebut.

BACA JUGA: Ketua Fraksi PAN MPR RI Sarankan Gibran Legawa Mundur, atau....

"Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik," tegas Sudding pada Minggu (8/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan Gibran sebaiknya meletakkan jabatannya secara suka rela demi menghormati peradilan, karena sudah tidak memiliki legitimasi pasca diputus tidak sah oleh MA.

BACA JUGA: Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Bandung tak Peduli Isu Penyadapan Presiden

Selain itu, secara moral juga harus dijaga agar masyarakat percaya terhadap hukum di Indonesia.

"Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik," katanya.

Namun, Sudding mengatakan DPR RI bisa menggunakan hak konstitusionalnya apabila Gibran tidak mau mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Langkah politik tersebut sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Putusan kasasi dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius, serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran.

Adapun, kasasi diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Permohonan tersebut diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA dapat memutus sendiri perkara tersebut atau memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang berwenang.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
250.000 Orang Ikuti Demonstrasi di Berbagai Wilayah Prancis
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menikmati Libur Akhir Pekan Bersama Kereta Api Heritage dan Museum Kereta Api Ambarawa
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
WAML dorong ASEAN Society for Medical Law perkuat hukum medis
• 31 menit laluantaranews.com
thumb
Hasil Osasuna Vs Bilbao: Gol Menit Akhir Catena Gagalkan Kemenangan Los Leones
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Sundul Hugo Samir hingga Diusir, Mufli Hidayat Beri Klarifikasi Bongkar Provokasi Soal Keluarga
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.