Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerjunkan tim gabungan yustisi massal untuk menindak pembuang sampah liar usai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) baru.
Perwali Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan itu, diketahui mematok sanksi denda administratif hingga jutaan rupiah.
M. Fikser Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan, penegakan hukum atau yustisi nanti akan dilakukan melalui operasi serentak yang berskala besar.
“Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan,” tegas Fikser dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Targetnya, personel gabungan menyisir 94 titik tumpukan sampah liar yang teridentifikasi tersebar merata di seluruh kecamatan Surabaya. Jenis sampah yang kerap dibuang sembarangan itu bervariasi, mulai dari limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah hasil kegiatan usaha.
Khusus untuk sektor usaha yang kedapatan membuang sampah liar, Pemkot Surabaya tidak hanya akan menjatuhkan denda administratif, tapi juga memroses pemeriksaan kelengkapan perizinan hingga dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Fikser menjelaskan, pengetatan dan pengerahan tim gabungan ini dilakukan karena rendahnya tingkat kesadaran oknum masyarakat, saat denda administratif masih dipatok pada angka lama, yakni Rp75.000.
“Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” imbuhnya.
Karenanya, melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026 ini, besaran sanksi finansial dinaikkan secara signifikan. Volume sampah di bawah satu meter kubik akan didenda sebesar Rp1.000.000, sementara volume sampah di atas satu meter kubik didenda sebesar Rp3.000.000.
Meskipun pengawasan dan penindakan serentak siap diterjunkan, DLH Kota Surabaya tetap menggulirkan sosialisasi secara bertahap. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.
“Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000,” jelas Fikser. (lta/bil/dim)




