Penjual minuman keras (miras) ilegal berkedok toko jamu di razia petugas gabungan di Dramaga, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis disita.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis dan merek. Diamankan dari salah satu toko jamu yang kita datangi," kata Kapolsek Dramaga Iptu AM Zalukhu, Minggu (8/11/2026).
Zalukhu mengatakan razia digelar sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Razia juga digelar untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, peredaran obat keras tertentu, hingga tawuran.
"Razia digelar sampai Sabtu dini hari. Kita bersama-sama dengan Muspika dan tokoh agama Kecamatan Dramaga menggelar patroli bersama ke titik-titik rawan gangguan kamtibmas," kata Zalukhu.
"Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan minuman keras yang dijual tanpa ijin di salah satu toko jamu," tambahnya.
Zalukhu mengatakan, miras menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas. Ia menyinggung miras bisa memicu keributan tawuran sehingga harus ditertibkan peredarannya.
"Miras merupakan pintu masuk terjadinya gangguan kamtibmas, seperti keributan, KDRT, sampai tawuran. Kalau peredarannya ditekan sampai dihentikan, gangguan sosial bisa kita minimalisir, kita cegah," katanya.
(dwr/dwr)





