Legalisasi Ojol, Menata Transportasi atau Menambah Risiko?

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengusulkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum untuk memudahkan pengawasan ojek daring atau ojek online (ojol) yang jumlahnya kian banyak. Usulan ini diikuti dengan beberapa catatan dari para aplikator atau perusahaan platform, mulai dari soal proporsionalitas, menyelaraskan dengan aturan lain hingga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.

Manajemen Grab Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memberi kepastian hukum bagi layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi. Langkah ini tengah dibahas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tiap ketentuan baru, termasuk standar keselamatan kendaraan perlu disusun secara proporsional dan diterapkan bertahap. Kebijakan baru ini perlu diselaraskan pula dengan aturan lain yang berlaku.

“Ketentuan itu juga perlu menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Manajemen Grab Indonesia secara tertulis di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Secara terpisah, Government Relations Manager Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, mengemukakan, tiap usulan mengenai regulasi layanan transportasi daring yang kompleks butuh kajian lebih lanjut. Kajian perlu dilakukan secara komprehensif oleh tim internal seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap, setiap kebijakan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan ekosistem transportasi daring di Indonesia,” ujarnya.

Grab Indonesia dan Maxim Indonesia terbuka untuk ikut andil dalam proses dialog dan diskusi bersama pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan tersebut. Sebab, ekosistem transportasi daring yang seimbang dan berkelanjutan perlu terus dijaga.

Baca JugaUsul Kendaraan Roda Dua Jadi Angkutan Umum Menuai Polemik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama DPR akan merevisi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu yang akan diatur adalah ojol, termasuk usulan status roda dua sebagai angkutan umum.

Hal ini hanya berlaku untuk pengantaran penumpang, bukan barang. Hingga kini, kedua pihak tersebut belum membahas secara lebih detail mengenai usulan pemerintah ini.

Pemerintah mengusulkan gagasan ini guna menekan angka kecelakaan roda dua yang berkontribusi terhadap total kecelakaan lalu lintas. Upaya ini dilakukan guna mengisi kekosongan aturan terkait masalah angkutan roda dua yang digunakan secara terbatas, yakni ojol.

Dalam temu media pada Senin (26/10/2026), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan secara lebih detail bagian-bagian yang akan diatur. Di antaranya adalah aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan kendaraan yang digunakan.

Kemenhub juga akan mengatur formula penghitungan biaya jasa transportasi (tarif perjalanan murni) serta biaya jasa penggunaan transportasi (biaya aplikasi).

Baca JugaUrgensi Reformasi Angkutan Umum Sebelum Akselerasi Elektrifikasi

Kelengkapan keselamatan seperti helm hingga gir sepeda motor juga harus disiapkan. Usia kendaraan juga akan diatur dan diperhitungkan. Kemudian, durasi kerja para pengemudi akan diatur maksimal delapan jam.

“Dalam Peraturan Menteri (peraturan turunan lanjutan) kami, itu dimaksimalkan perawatan yang dilaporkan ke perusahaan. Jadi kami ingin meyakinkan bahwa kendaraan yang digunakan pengemudi itu dalam kendaraan yang betul-betul berkeselamatan,” tutur Aan.

Ongkos servis rutin kendaraan rencananya akan ditanggung pengemudi. Pembiayaannya diambil dari komponen tarif atau biaya jasa langsung. Di dalamnya, mencakup pula biaya operasional kendaraan.

Pemerintah akan mengatur dalam periode tertentu agar pengemudi secara reguler mengecek dan menyervis kendaraannya. Bukti tertulis pemeriksaan (invoice) wajib dilaporkan ke perusahaan atau aplikator.

Laporan-laporan ini akan dicek regulator. Pelaksanaan ini akan diawasi Kemenhub secara periodik, serupa dengan sistem pengawasan pada maskapai penerbangan.

Ongkos servis rutin kendaraan rencananya akan ditanggung pengemudi. Pembiayaannya diambil dari komponen tarif atau biaya jasa langsung.

“Jadi besaran uang yang menjadi tarif atau tanggung jawab konsumen itu masuk dalam komponen tarif tersebut, termasuk untuk servis. Jadi yang melakukan servis adalah pengemudi yang mempunyai kendaraan tersebut,” ujarnya.

Sebenarnya, menurut Aan, proses pengawasan dan konsep berkeselamatan yang perlu dilakukan para pengemudi sudah berjalan. Namun, sifat pengawasannya belum mewajibkan para aplikator atau perusahaan platform untuk melaporkan kondisi kendaraan seluruh mitra pengemudi.

Tidak layak

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, berpendapat, berpendapat, sepeda motor tidak layak menjadi angkutan umum karena angka kecelakaannya tinggi. Jumlah kendaraannya yang banyak mestinya bukan yang menjadi alasan.

Sepeda motor, ia melanjutkan, tidak didesain untuk melayani jarak jauh. Kapasitas angkutnya pun hanya untuk satu orang. Ini berbeda dengan kurir yang bisa membawa barang dalam jumlah banyak pada satu waktu.

”Ketika sepeda motor menjadi angkutan umum, status itu sudah menyalahi regulasi angkutan umum. Berdasarkan UU LLAJ, angkutan umum harus berpelat kuning, wajib mengikuti uji kir secara rutin, dan berbadan hukum,” katanya.

Baca JugaBiaya Hidup Melambung, Mayoritas Pengemudi Ojol Terjerat Utang

Kendaraan roda tiga, ia menilai, justru lebih layak masuk klasifikasi sebagai angkutan umum. Posisinya relatif bisa diterima di ragam daerah, termasuk Aceh yang menerapkan Syariat Islam.“Aceh bisa terima (roda tiga). Aceh justru enggak bisa terima roda dua karena bukan mahramnya,” ucapnya.

Pengembangan kendaraan roda tiga, seperti bajaj modern dan becak listrik makin relevan dalam penataan sistem transportasi di Indonesia. Keberadaan moda ini menciptakan dinamika tersendiri yang mencakup aspek keselamatan, efisiensi operasional, serta tata ruang urban dan konektivitas antarwilayah.

Regulasi roda dua menjadi angkutan umum, masih menurut Djoko, juga tidak dapat diaplikasikan, sekalipun mendapat pengecualian atau perlakuan khusus dibanding jenis angkutan umum lainnya. Sebab, makin banyak pengecualian dinilai akan makin banyak pelanggaran yang terjadi.

“Enggak boleh ada pelanggaran, ya sudah strict saja begitu. Angkutan berbadan hukum itu seperti Bus Transjakarta di bawah PT Transportasi Jakarta. Badan hukum ini menjamin agar sopir-sopirnya sejahtera,” kata Djoko.

Baca JugaStatus Ojol Terbelah, Perlindungan Jadi Titik Temu

Jika konteksnya penciptaan lapangan kerja, Djoko mengatakan, solusinya adalah kewajiban pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan layak. Pekerjaan pengemudi ojol tidak ideal sebagai pekerjaan utama.

Program nasional butuh dicanangkan untuk melibatkan seluruh sektor, termasuk menyusun peta jalan terukur, seperti target pengurangan pengemudi ojol dalam lima tahun ke depan, serta target jumlah pengemudi ojol yang diarahkan sebagai kurir.

“Dari sisi konsumen, memperlakukan ojol sebagai angkutan penumpang sampai kapan pun tidak akan pernah logis. Sebab, aspek keselamatan tidak akan pernah terpenuhi. Ini belum lagi kalau memperhitungkan aspek kesehatan dan lingkungan berkelanjutan,” tutur Djoko.

Sistem Manajemen Terintegrasi Keselamatan Jalan Korps Lalu Lintas (IRSMS Korlantas) Polri pada 2024-2025 menunjukkan, sepeda motor menjadi kendaraan yang mendominasi dalam keterlibatannya pada kecelakaan lalu lintas.

Pada semester I-2025, tercatat 97.270 kecelakaan sepeda motor. Jumlahnya naik 17,3 persen pada semester II-2025 menjadi 114.130 kecelakaan. Lagi-lagi, jumlahnya terus meningkat 6 persen pada semester I-2026 dengan 120.975 kecelakaan.

“Kajian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri menemukan bahwa kendaraan roda dua mendominasi sekitar 75 persen kejadian kecelakaan lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok pengguna jalan paling rentan di Indonesia adalah pengendara sepeda motor,” kata salah satu laporan Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WNI Awak Helikopter Pemadam Karhutla Sewaan BNPB yang Jatuh Hilang
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ke mana uang makan bergizi itu berputar?
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Dishub DIY Perkuat Pengawasan Perlengkapan Jalan, 35 Persen Kecelakaan Terjadi Malam Hari
• 3 jam lalupantau.com
thumb
KDM Bidik Lahirnya Atlet Berpretasi hingga Level Internasional di Porprov Jabar
• 5 jam laluokezone.com
thumb
KSAD Pimpin Pemakaman Anggota TNI Korban Helikopter Jatuh di Kalteng
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.