Pemda Bersyukur PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke ASN Penuh, Bupati Afni: Tunggu Juknis Pusat

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) bersyukur karena PPPK paruh waktu dialihkan ke aparatur sipil negara atau ASN penuh. Kini, pemda masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. 

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. menyambut gembira kebijakan anyar pemerintah pusat yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat 6 November 2026 tersebut. Namun, di balik kabar gembira tersebut, menyimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab pemerintah pusat.

BACA JUGA: Serukan PPPK & PPPK Paruh Waktu tak Ikut Aksi 10 November, Faisol: Pemerintah Sudah Jawab

Pertanyaan paling krusial ialah siapa yang akan menanggung gaji belasan ribu PPPK paruh waktu setelah beralih menjadi PPPK penuh waktu, apakah pembiayaannya bersumber dari APBN atau tetap dibebankan kepada APBD?

Peningkatan status ke PPPK penuh waktu, lanjut Afni, merupakan satu progres karena memang dahulunya soal PPPK ini dijanjikan dibayarkan oleh pemerintah pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah.

BACA JUGA: Jutaan Guru Honorer jadi PPPK, Nunuk Suryani: Tidak Perlu Menunggu Sampai Sempurna

"Jika semua jadi PPPK penuh waktu, pertanyaannya siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Bupati Afni kepada JPNN, Minggu (8/11).

Sejumlah pertanyaan bupati perempuan pertama di Siak itu tersebut, mengingatkan kepastian sumber pendanaan sangat penting bagi pemerintah daerah yang saat ini sedang menyusun rancangan APBD 2027. 

BACA JUGA: Cen Sui Lan Juga Menunggu Juknis Pengalihan Guru PPPK jadi ASN Pusat

"Tanpa petunjuk teknis yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam perencanaan anggaran," ujarnya.

Dia juga mengatakan pengumuman pemerintah pusat tersebut merupakan sebuah progres yang patut disyukuri. Namun, kebijakan itu harus disertai kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan administrasi kepegawaiannya.

Menurut dia, beban belanja pegawai di Kabupaten Siak saat ini sudah cukup besar. Persentase belanja pegawai mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah. Dari total ASN di lingkungan Pemkab Siak, terdapat sekitar 4.800 PNS, sementara lebih dari 11.000 lainnya berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, dan tenaga non-ASN.

Setiap bulannya, sambung Afni, Pemkab Siak harus menyediakan anggaran sekitar Rp19,6 miliar, atau setara Rp275 miliar per tahun khusus untuk belanja gaji PPPK. Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang menyertai gaji pokok.

"Di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang makin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah makin sempit," ungkapnya.

Afni juga mengajukan pertanyaan kepada pemerintah pusat, jika gaji PPPK penuh waktu ditanggung APBN, apakah status kepegawaiannya berubah menjadi ASN pusat atau tetap menjadi ASN pemda?

Jika tetap bekerja di daerah tetapi gajinya dibayarkan pemerintah pusat, lanjut Afni, bagaimana mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan hingga mutasinya? Menurut dia, seluruh persoalan tersebut membutuhkan petunjuk teknis yang jelas.

Afni bahkan telah mengutus perwakilan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait sejak wacana peralihan tersebut mulai mengemuka. Namun, hingga 7 November 2026, pihaknya belum memperoleh juknis mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan.

Persoalan ini makin mendesak karena pemda sedang berada dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RAPBD 2027. Batas waktu pengesahan APBD tersebut ditargetkan paling lambat 30 November 2026.

"Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya," katanya.

Afni juga mengkhawatirkan kemungkinan sebaliknya. Jika pemerintah daerah tidak menganggarkan gaji PPPK karena menganggap pembiayaannya ditanggung APBN, tetapi ternyata anggaran tersebut tidak tersedia dalam APBN 2027, nasib para PPPK bisa terancam tidak menerima gaji.

Oleh karena itu, untuk sementara Pemkab Siak tetap memasukkan anggaran pembayaran gaji PPPK dalam rancangan APBD murni 2027 sebagai langkah antisipasi.

"Dengan asumsi kalau ternyata ditanggung pusat, alhamdulillah. Kami di daerah tinggal melakukan pergeseran anggaran saja dan bisa memiliki ruang fiskal yang lebih luas," paparnya.

Afni juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN daerah. Saat itu, pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp20 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, ketika mendekati jadwal pembayaran, anggaran yang diharapkan tersebut belum tersedia sebagaimana yang dipahami pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, di tengah kondisi yang begitu sulit, kami masih diberikan kemampuan membayarkan THR ASN dan PPPK, bahkan untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR dengan nilai hampir Rp40 miliar. Itu murni dibayarkan dari APBD Kabupaten Siak," ucap Afni.

Pengalaman THR tersebut, kata mantan wartawan itu, menjadi pelajaran bahwa pengumuman kebijakan tidak cukup jika tidak diikuti kepastian regulasi dan kepastian sumber anggaran.

"Kalau yang keluar hanyalah kebijakan dan kertas kerja tanpa diikuti dengan uangnya, ini menjadi tantangan. Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya," ucap Afni.

Afni menambahkan tekanan fiskal daerah pada 2027 diperkirakan makin berat. Meski pemerintah pusat menyampaikan alokasi TKD 2027 meningkat secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya, Afni mengingatkan bahwa kenaikan tersebut perlu dilihat secara proporsional terhadap peningkatan total belanja negara.

Kabupaten Siak menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas lebih dari 72 persen. Selain itu, terdapat kewajiban penambahan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, dengan kebutuhan tambahan hampir Rp60 miliar.

Atas berbagai persoalan tersebut, Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, terutama mengenai sumber gaji, tunjangan dan status kepegawaiannya.

Aktivis lingkungan itu mengaku telah menyampaikan kegelisahan tersebut kepada sejumlah menteri. Salah satu respons yang diterimanya menyatakan pemerintah memahami kekhawatiran kepala daerah dan persoalan itu akan dibahas pada pekan berikutnya.

"Kami berharap juknis segera kami dapatkan. Dalam hitungan hari, sebelum 30 November, kami harus sudah memiliki pegangan untuk menyusun APBD 2027," ujar Afni.

Dia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan administratif. Kepastian regulasi harus berjalan beriringan dengan dukungan fiskal yang adil agar pemda mampu menjaga hak-hak PPPK, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik.

"Yang kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian sumber pendanaan. Jangan sampai pemerintah daerah salah mengambil langkah dalam perencanaan anggaran, dan jangan sampai hak-hak PPPK justru menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan," kata Bupati Afni. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geopark Maros-Pangkep Pertahankan Status Green Card UNESCO
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Arsenal Vs Hull City: Gol Telat Odegaard Selamatkan The Gunners
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Tingkatkan Penjualan, Petani Alpukat Sumberejo Lampung Kembangkan Usaha Bersama BRI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Stasiun Gambir Kebakaran, KAI Ungkap Kondisi Terkini
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Innalillahi, Rombongan Bobotoh Kecelakaan di Tol Tegal, Satu Orang Meninggal
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.