jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Sahoni, skandal penyadapan ilegal yang belakangan ini tengah ramai diperbincangkan publik tanah air juga pernah terjadi di salah satu negara adidaya. Waktu itu, direktur lembaga intelijen negara tersebut melakukan penyadapan atas banyak tokoh publik, termasuk presidennya.
BACA JUGA: Tak Terima Dikaitkan dengan Kasus Penyadapan Prabowo, Bahlil Lahadalia Ancam Tempuh Jalur Hukum
"Sebenarnya yang dihadapi oleh Kapolri Jenderal Suyudi ini bukan hal baru. Jauh sebelumnya di salah satu negara besar juga pernah ada skandal penyadapan ilegal yang dilakukan direktur lembaga intelijen mereka langsung terhadap presiden dll," kata Sahroni, Sabtu (8/11/2026).
Menurut Sahroni, atas aksi penyadapan itu, sang direktur bisa melenggangkan kekuasaannya hingga 40 tahun lebih, karena dia menggunakan bahan sadapannya untuk mengintimidasi tokoh lain.
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
"Dia sampai bisa mempertahankan kekuasaannya sampai 40 tahun lebih. Nah, ini yang kita tidak mau dan takuti: penyadapan dilakukan untuk menakut-nakuti dan mengancam orang lain demi kekuasaan," tuturnya.
Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai NasDem itu mendukung Kapolri Suyudi mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kasus serupa tak terjadi lagi.
BACA JUGA: Narasi soal Jenderal Listyo Sadap Prabowo sebagai Pengalihan Isu Harus Dicermati Kritis
"Saya sangat mendukung Kapolri untuk mengusut kasus ini, mengingat kita juga adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak sipil dan keamanan privasi," ucapnya.
Selain itu, dia menyinggung soal kewenangan lembaga-lembaga yang bisa melakukan penyadapan.
"Tentunya kita tidak mau ini terjadi lagi. Ke depannya tidak boleh lagi ada lembaga yang kewenangannya lebih tinggi dibanding lembaga lain, apalagi presiden," kata Sahroni.(Fat/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




