Jimly Asshiddiqie Bahas Rekomendasi Reformasi Polri dengan Kapolri, Dukung Pembenahan Internal

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya telah menemui Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario untuk membahas rekomendasi reformasi polri yang sebelumnya disampaikan KPRP.

Jimly mengatakan dirinya bertemu dengan Kapolri pada Jumat (7/11/2026) malam. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku ingin memastikan rekomendasi yang dihimpun KPRP tidak diabaikan.

"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang oleh DPR tempo hari, tetapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," kata Jimly di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga: Beredar Kabar Dua Mantan Kapolri Ditangkap terkait Penyadapan Presiden, Bareskrim: Tidak Benar

Jimly menyebut momentum penegakan hukum Kapolri harus didukung sembari memberi kesempatan Suyudi melakukan pembenahan internal.

Menurut Jimly, amanat reformasi Polri tidak sebatas untuk institusi tersebut, melainkan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia bisa dipulihkan.

"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," kata Jimly dikutip Antara.

KPRP diketahui telah menyerahkan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 lalu. Rekomendasi tersebut diserahkan dalam 10 buku dengan rangkuman enam poin utama.

Salah satu rekomendasi KPRP adalah Polri tetap berada di bawah presiden seperti aturan yang berlaku saat ini. Kemudian, penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal independen dengan kewenangan yang diperluas.

Rekomendasi ketiga adalah pengangkatan Kapolri tetap dengan melibatkan persetujuan DPR, tetapi melalui penataan jalur karier yang transparan dan jelas.

Rekomendasi keempat, pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur. Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur secara lebih tegas dan limitatif melalui regulasi setingkat undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun instruksi presiden (inpres).

Kelima, perbaikan aspek kelembagaan dan manajerial, termasuk peningkatan profesionalisme, penguatan fungsi reskrim, serta digitalisasi layanan publik.

Rekomendasi keenam, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta penyesuaian aturan turunan yang meliputi sekitar delapan peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan kapolri (perkap) dengan target implementasi dan reformasi berjalan bertahap hingga 2029.

Baca Juga: Mensesneg Minta Tim Khusus Polri Selesaikan Kasus Penyadapan Presiden: Jangan Ada yang Ditutupi

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • reformasi polri
  • suyudi ario seto
  • kapolri
  • jimly asshidiqie
  • komite reformasi polri
  • polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi III Panggil Kapolri, Bahas Penyadapan Prabowo hingga Usut Pemberi Perintah ke Listyo Cs
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Persis Gagal Persembahkan Kado Indah di Ulang Tahun ke-103, Dedy Gusmawan Jengkel dengan Attitude Pemain
• 7 jam lalubola.com
thumb
Jubir Gerindra Yakin Dugaan Penyadapan Ilegal Upaya Cari Celah Pergantian Kekuasaan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Simak Beda Gaya Lee Se Young Saat Jadi Selir di Drama Korea Populer
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.