JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara (jubir) Partai Gerindra, Kamrussamad, menduga ada upaya penggantian kekuasaan melalui penyadapan ilegal.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, sejumlah politikus, media, pengusaha, hingga aktivis.
“Untuk sementara ini kami meyakini bahwa ini adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi, kalau boleh dikatakan, berpotensi untuk mencari celah supaya ada upaya pergantian kepemimpinan di nasional dengan cara mendapatkan informasi,” kata Kamrussamad dalam Kompas Malam, KompasTV, Minggu (7.11/2026).
Baca Juga: Gerindra Yakin Penyadapan Prabowo Sebagai Upaya Mengganti Pemerintahan | KOMPAS MALAM
“Informasi yang ter-update dari ring satu di lingkungan Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Beni Kabur Harman berpendapat ada upaya politis dengan motif kekuasaan di balik aksi penyadapan Presiden
“Diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan, harus diselidiki lebih lanjut atas perintah siapa,” kata Benny, 4 November 2026.
Ia berpendapat, dalam kasus tersebut para tersangka tidak mungkin memiliki inisiatif pribadi. Oleh sebab itu, Polri harus menanyakan lebih jauh mengenai motif dugaan penyadapan.
“Tidak mungkin ini inisiatif pribadi, Mabes Plri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya eks Kapolri melakukan penyadapan di istana dan presiden ini apa?”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yuzril Izahendra menegaskan indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden sedang diselidiki.
Hingga kini Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya mantan Kapolri dan eks Kepala KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, DPR Diminta Panggil Mensesneg soal Dugaan Makar
Terbaru Irjen Selamat Uliandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi izin penyadapan dan persetujuan penghapusan data.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Drtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, 5 November 2026.
“Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” imbuhnya.
Ia menyebut, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan SU menyetujui untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- gerindra
- penyadapan ilegal
- penyadapan presiden
- penggantian kekuasaan
- jubir partai gerindra





