Heboh Presiden Disadap, Cek Lagi Daftar Lembaga Negara yang Boleh Melakukan Penyadapan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Foto ilustrasi. Teknologi Lawful Interception Management System (LIMS) sebagai sistem yang semestinya digunakan untuk mengelola penyadapan berdasarkan kewenangan hukum tersebut diduga disalahgunakan untuk mengakses komunikasi sejumlah pihak. (Sumber: Gemini Generate Image)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbongkarnya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa orang oleh sejumlah perwira tinggi Polri salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (3/11/2026) menggemparkan banyak pihak.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh publik, tokoh ormas, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.

Kata penyadapan mulai jadi perbincangan banyak orang. Meski dilakukan secara diam-diam dan tanpa persetujuan, praktik penyadapan bisa sah di mata hukum. Syaratnya, praktik ini dilakukan oleh lembaga negara yang memang diizinkan, melalui prosedur yang ketat, juga untuk urusan yang memang sudah diatur undang-undang.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Kejahatan yang Biadab terhadap Negara, Harus Diseriusi

Selain kepolisian, hukum di Indonesia mengizinkan beberapa lembaga untuk melakukan penyadapan. 

Daftar lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, pada pasa 12 ayat 1 tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan KPK berwenang melakukan penyadapan.

Untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK dengan membawa permintaa secara tertulis dari pimpinan KPK. Setelah mendapat izin, penyidik KPK bisa melakukan penyadapan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali.

2. Kejaksaan RI

Pasal 30C huruf i dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan dalam proses penyidikan. Namun, sayrat, aturan, dan teknis pelaksanaan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur penyadapan itu sendiri.

3. Badan Intelejen Negara (BIN)

Pada pasal 31 Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Badana Intelejen Negara, BIN memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Namun, penyadapan oleh BIN bisa dilakukan apabila menargetkan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional dan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Disadap! Begini Respons SBY: Semoga Tuhan Memberikan Kekuatan Kepada Pak Prabowo

4. Badan Narkotika Nasional (BNN)

Dalam pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain setelah mendapat bukti permulaan yang cukup. Namun, untuk melakukan penyadapan, BNN perlu mendapatkan izin dari ketua pengadilan terlebih dahuhlu. Izin yang diberikan ketua pengadilan adalah izin tertulis dan berlaku selama paling lama tiga bulan sejak izin dikeluarkan.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Gading-Persada

Sumber : Berbagai sumber

Tag
  • penyadapan
  • penyadapan ilegal
  • penyadapan legal
  • lembaga negara
  • listyo sigit
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Pebulutangkis Muda Indonesia Bersinar di Kejuaraan Dunia Junior 2026, Bonus Apresiasi Rp200 Juta
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Hasto Ziarah ke Makam Bung Karno Jelang Hari Pahlawan: Kekuasaan untuk Rakyat
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Lidah Sunda Jadi Tantangan Desy Ratnasari saat Belajar Bahasa Minang di Film Hamka: Awal Mula Vol 3
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
UBSI Ajarkan "Reading English for Fun" di Sanggar Bimbingan Kuala Lumpur
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Sejumlah Bintang Persija Jakarta Absen saat Hadapi Persebaya Surabaya di Super League 2026-2027
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.