JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbongkarnya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa orang oleh sejumlah perwira tinggi Polri salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (3/11/2026) menggemparkan banyak pihak.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh publik, tokoh ormas, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Kata penyadapan mulai jadi perbincangan banyak orang. Meski dilakukan secara diam-diam dan tanpa persetujuan, praktik penyadapan bisa sah di mata hukum. Syaratnya, praktik ini dilakukan oleh lembaga negara yang memang diizinkan, melalui prosedur yang ketat, juga untuk urusan yang memang sudah diatur undang-undang.
Baca Juga: Soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Kejahatan yang Biadab terhadap Negara, Harus Diseriusi
Selain kepolisian, hukum di Indonesia mengizinkan beberapa lembaga untuk melakukan penyadapan.
Daftar lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, pada pasa 12 ayat 1 tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan KPK berwenang melakukan penyadapan.
Untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK dengan membawa permintaa secara tertulis dari pimpinan KPK. Setelah mendapat izin, penyidik KPK bisa melakukan penyadapan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang satu kali.
2. Kejaksaan RI
Pasal 30C huruf i dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan dalam proses penyidikan. Namun, sayrat, aturan, dan teknis pelaksanaan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur penyadapan itu sendiri.
3. Badan Intelejen Negara (BIN)
Pada pasal 31 Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Badana Intelejen Negara, BIN memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Namun, penyadapan oleh BIN bisa dilakukan apabila menargetkan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional dan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional.
Baca Juga: Presiden Prabowo Disadap! Begini Respons SBY: Semoga Tuhan Memberikan Kekuatan Kepada Pak Prabowo
4. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Dalam pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain setelah mendapat bukti permulaan yang cukup. Namun, untuk melakukan penyadapan, BNN perlu mendapatkan izin dari ketua pengadilan terlebih dahuhlu. Izin yang diberikan ketua pengadilan adalah izin tertulis dan berlaku selama paling lama tiga bulan sejak izin dikeluarkan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Gading-Persada
Sumber : Berbagai sumber
- penyadapan
- penyadapan ilegal
- penyadapan legal
- lembaga negara
- listyo sigit





