Korlantas Polri membantah informasi mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial. Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak diterbitkan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Made Agus, SIM tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk berkendara.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Brigjen Pol Made Agus dalam keterangannya, Minggu (8/11).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun tawaran SIM gratis yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, dan Instagram.
Tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital untuk mencuri data pribadi masyarakat.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” ujarnya





