Ketika Penyadapan Menjadi Instrumen Kekuasaan: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Demokrasi, dan Ujian Negara Hukum

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Ketika Penyadapan Menjadi Instrumen Kekuasaan: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Demokrasi, dan Ujian Negara HukumNasional | sindonews | Minggu, 8 November 2026 - 11:55Dengarkan Berita

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MHumDosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.

KASUS dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) membuka persoalan serius tentang relasi kekuasaan, hukum, dan perlindungan privasi warga negara. Berdasarkan keterangan Bareskrim pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Baca Juga:Beri Klarifikasi Terkait 'Tangan Kanan' Bupati Gowa, Kortas Tipikor: Belum Ditetapkan Tersangka

Penyidik juga mengungkap dugaan akses ilegal dan penghapusan file log hasil penyadapan. Perkara ini tentu harus dibuktikan melalui proses peradilan yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, secara kelembagaan, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar siapa menyadap siapa. Pertanyaan mendasarnya, apakah kewenangan negara yang diberikan untuk menjaga keamanan justru dapat berubah menjadi instrumen mengawasi, mengendalikan, bahkan menekan pihak lain?

Penyadapan: Kewenangan atau Penyalahgunaan Kekuasaan?Dalam negara hukum, penyadapan bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan keamanan berdasarkan kewenangan undang-undang, tujuan yang sah, serta prosedur dan pengawasan yang ditentukan. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan cek kosong.

Penyadapan tanpa dasar hukum, tanpa tujuan yang sah, dan tanpa prosedur merupakan persoalan serius. Apalagi apabila menyasar komunikasi Presiden, pejabat negara, jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil. Di sinilah teori negara hukum (Rechtsstaat) memperoleh relevansinya: kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, bukan hukum digunakan untuk membenarkan kekuasaan.Montesquieu melalui prinsip pemisahan kekuasaan mengingatkan bahwa kekuasaan harus dikontrol agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sementara itu, teori penyalahgunaan wewenang menuntut agar setiap tindakan pejabat tidak hanya mempunyai dasar kewenangan, tetapi juga sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Baca Juga:Staf Khusus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro, Kawal Upaya Mendapatkan Keadilan

Untuk Kepentingan Siapa Penyadapan itu?Dalam perspektif hukum pidana, kita perlu membedakan pelaku teknis, pemberi perintah, pihak yang turut serta, penerima hasil, dan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan. Mereka tidak otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama. Dalam prespektif ini ada lima kemungkinan pihak yang patut diuji penyidik. Ini merupakan hipotesis analitis, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Kelima kemunkinan tersebut adalah 1. Kelompok elite politik di mana kepentingan yang mungkin untuk memetakan komunikasi, strategi, dan hubungan antar elite.2. Kelompok dalam kekuasaan, di mana kepentingan yang mungkin untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, konflik internal, dan dinamika pemerintahan.3. Kepentingan intelijen non resmi untuk mengumpulkan informasi dan strategis di luar mekanisme intelijen yang sah.4. Kepentingan bisnis atau ekonomi, kepentingan ini mungkin untuk memperoleh informasi negosiasi, proyek, transaksi, dan persaingan usaha.5. Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sebagai sarana untuk menggunakan informasi untuk tekanan politik, kompromi, atau kepentingan tertentu.Nampaknya tugas berat dan ditunggu-tunggu publik siapa pengguna akhir (end user) pada peristiwa penyadapan yang telah menggemparkan republik ini.

Baca Juga:WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

KUHP dan UU ITE: Ancaman Pidana BerlapisSecara normatif, KUHP Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, telah mengatur tindak pidana penyadapan secara khusus. Pasal 258 mengancam setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI -paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Ketentuan ini juga menjangkau penyebarluasan hasil penyadapan.

Persoalan berikutnya adalah illegal access. Pasal 332 KUHP mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya berbeda menurut perbuatannya: paling lama 6 tahun untuk akses tanpa hak, 7 tahun apabila bertujuan memperoleh informasi elektronik, dan 8 tahun apabila dilakukan dengan menerobos atau menjebol sistem pengamanan.

Baca Juga:KPK Imbau Nusron Wahid Kooperatif: Jangan Sampai Muncul Persepsi Menunda-nunda Penegakan Hukum

Sementara itu, UU ITE, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, memberikan perlindungan terhadap sistem dan informasi elektronik. Pasal 32 ayat (1) melarang tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.Pelanggaran Pasal 32 ayat (1) diancam Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Dengan demikian, dugaan penghapusan file log penyadapan tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis administrasi belaka.

Apabila terbukti dilakukan tanpa hak, tindakan tersebut dapat menghilangkan jejak digital, menghambat pembuktian, dan merusak integritas sistem peradilan. Log elektronik justru merupakan bagian penting dari jejak audit yang dapat mengungkap siapa mengakses sistem, kapan, dengan kewenangan apa, dan tindakan apa yang dilakukan.

Baca Juga:Kelakar Prabowo ke Luhut: Mantan Komandan Saya, Sekarang Saya Komandan Beliau

Apakah Penyadapan Dapat Dikategorikan sebagai Makar?Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 191, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pasal 192 mengatur makar terhadap keutuhan wilayah NKRI dengan ancaman yang sama, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan bagi pemimpin atau pengaturnya paling lama 15 tahun.

Namun, penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Harus dibuktikan adanya maksud khusus dan tindakan permulaan pelaksanaan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan makar. Menyadap komunikasi Presiden, betapapun seriusnya, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menggulingkan pemerintahan.

Karena itu, kriminalisasi makar tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau spekulasi politik. Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan unsur masing-masing delik.Pelajaran dari Negara LainPraktik internasional menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi pengawasan bukan persoalan eksklusif Indonesia. Di Amerika Serikat, skandal Watergate pada 1972 memperlihatkan bagaimana operasi penyadapan dan pembobolan kantor Partai Demokrat yang berkaitan dengan lingkaran politik Presiden Richard Nixon berkembang menjadi krisis konstitusional.

Peristiwa tersebut berujung pada pemidanaan sejumlah pelaku dan pengunduran diri Nixon pada 1974. Pelajarannya, operasi intelijen yang digunakan untuk kepentingan politik dapat merusak legitimasi pemerintahan.

Di Yunani, skandal Predatorgate menjadi contoh lebih kontemporer. Pada Februari 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman nominal 16 tahun 8 bulan kepada masing-masing dari empat terdakwa atas pelanggaran kerahasiaan komunikasi dan akses ilegal terhadap data pribadi.

Di Spanyol, dugaan penggunaan Pegasus untuk memantau telepon Perdana Menteri Pedro Sánchez dan sejumlah pejabat memicu penyelidikan serta pengunduran diri kepala badan intelijen. Akan tetapi, penyelidikan pengadilan kembali ditutup pada Januari 2026 karena kurangnya kerja sama untuk memperoleh informasi dari Israel. Kasus- kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan digital lintas negara juga menghadapi persoalan akuntabilitas dan tidak mudahnya pembuktian di pengadilan.

Reformasi Pengawasan dan Masa Depan DemokrasiKasus penyadapan yang dilakukan oleh tiga jenderal polisi ini seharusnya menjadi momentum membangun tata kelola penyadapan yang transparan dan akuntabel. Pertama, setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, pembatasan sasaran, dan dokumentasi yang dapat diaudit. Kedua, diperlukan pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi intersepsi, termasuk audit berkala atas akses dan penghapusan data. Ketiga, perlu ada mekanisme pemulihan bagi korban penyadapan ilegal, termasuk perlindungan terhadap jurnalis, advokat, aktivis, dan masyarakat sipil.

Keempat, harus dipastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyidikan perkara yang melibatkan pejabat atau aparat penegak hukum. Pada kasus ini penanganannya harus objektif, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan publik sesuai hukum.

Pada akhirnya, penyadapan bukan semata persoalan teknologi, melainkan persoalan kekuasaan. Teknologi dapat menjadi instrumen perlindungan negara, tetapi juga dapat berubah menjadi alat pengendalian politik apabila tidak dibatasi hukum.

Negara hukum tidak boleh membiarkan siapa pun berada di atas hukum, termasuk mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya. Sebab, ketika penyadapan menjadi instrumen kekuasaan, yang terancam bukan hanya privasi seseorang, melainkan kepercayaan publik, kebebasan warga negara, dan masa depan demokrasi itu sendiri.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penembakan Tragis di Alun-alun Krakow Polandia, 5 Orang Tewas
• 16 jam laludetik.com
thumb
Ketua Fraksi MPR PAN Usulkan Pemberhentian Gibran Lewat Jalur Politik Jika Tak Mau Mundur
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Memanas Lagi Iran Vs AS Usai 2 Rudal Hantam Pulau di Selat Hormuz
• 20 jam laludetik.com
thumb
Aksi Rakyat Bela Indonesia, Jimly Ajak Masjid Berani Jadi Suara Penyeimbang Kekuasaan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito, Tiga Kru Dilaporkan Selamat
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.