Jakarta, VIVA - Dr Richard Lee menemukan adanya kejanggalan dalam surat pelapor dan laporan polisi di persidangan perkara dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penasihat hukum dr Richard Lee menjelaskan tentang surat kuasa dari dr Samira selaku pelapor ditujukan untuk melaporkan CV Athena Mandiri Grup atau pimpinannya.
Laporan itu seharusnya soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Namun laporan polisi dibuat Richard Lee secara pribadi sebagai pihak yang dilaporkan.
Atas hal tersebut, Richard menanyakan perbedaanya karena dianggap tidak sesyai dengan yang diberi kuasa dan yang dilaporkan.
"Surat kuasa melaporkan CV Athena Mandiri, tapi LP-nya melaporkan pribadi saya. Padahal saya bukan orang hukum, tapi dari kacamata awam kok nggak nyambung ya," kata Richard Lee di PN Tangerang dikutip Senin (8/11/2026).
Tak hanya itu saja, penasihat hukum Richard juga menyinggung soal nilai kerugian di laporan itu. Dalam laporan tertulis adanya korban namun di bagian lain dicantumkan angka 0 terkait kerugian.
"Ini memang unik ya kita temui. Orang melaporkan ke polisi tapi tidak ada kerugian apa pun," kata kuasa hukum dr Richar, Faizal Hafied.
Ia mengatakan bahwa keterangan dr Samira menyebut tidak ada kerugian.
Atas hal itu, pihak dr Richard menjadikannya poin untuk membanfah perkara yang dituduhkan.
Ia juga mengeluhkan keinginan JPU dalam menghadirkan saksi ahli tambahan. Namun hal ktu ditolak hakim ketua karena agenda sudah lewat.
"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," kata Faizal Hafied.
"Memang itu diatur di dalam KUHAP. Tapi kita sudah menetapkan kemarin bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," jawab hakim ketua.
Persidangan pun akan dilanjutkan berikutnya dan telah memasuki pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Dr Richard Lee kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau dikenal Doktif.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dr Richard Lee menyinggung soal iblis.





