Dr Richard Lee Sebut Ada Kejanggalan di Surat Kuasa dan Laporan Polisi: dari Kacamata Awam Kok Gak Nyambung

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Dr Richard Lee menemukan adanya kejanggalan dalam surat pelapor dan laporan polisi di persidangan perkara dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penasihat hukum dr Richard Lee menjelaskan tentang surat kuasa dari dr Samira selaku pelapor ditujukan untuk melaporkan CV Athena Mandiri Grup atau pimpinannya.

Baca Juga :
Motif Terselubung Fitri Salhuteru Bantu Lunasi Utang Doktif: Buat Mempermalukan!
Terpopuler: Viral Foto Ciuman Mirip Ruben Onsu Hingga Sarwendah Disebut Lebih Kaya dari Sang Presenter

Laporan itu seharusnya soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Namun laporan polisi dibuat Richard Lee secara pribadi sebagai pihak yang dilaporkan.

Atas hal tersebut, Richard menanyakan perbedaanya karena dianggap tidak sesyai dengan yang diberi kuasa dan yang dilaporkan.

"Surat kuasa melaporkan CV Athena Mandiri, tapi LP-nya melaporkan pribadi saya. Padahal saya bukan orang hukum, tapi dari kacamata awam kok nggak nyambung ya," kata Richard Lee di PN Tangerang dikutip Senin (8/11/2026).

Tak hanya itu saja, penasihat hukum Richard juga menyinggung soal nilai kerugian di laporan itu. Dalam laporan tertulis adanya korban namun di bagian lain dicantumkan angka 0 terkait kerugian.

"Ini memang unik ya kita temui. Orang melaporkan ke polisi tapi tidak ada kerugian apa pun," kata kuasa hukum dr Richar, Faizal Hafied.

Ia mengatakan bahwa keterangan dr Samira menyebut tidak ada kerugian.

Atas hal itu, pihak dr Richard menjadikannya poin untuk membanfah perkara yang dituduhkan.

Ia juga mengeluhkan keinginan JPU dalam menghadirkan saksi ahli tambahan. Namun hal ktu ditolak hakim ketua karena agenda sudah lewat.

"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," kata Faizal Hafied.

"Memang itu diatur di dalam KUHAP. Tapi kita sudah menetapkan kemarin bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," jawab hakim ketua.

Persidangan pun akan dilanjutkan berikutnya dan telah memasuki pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, Dr Richard Lee kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau dikenal Doktif.

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dr Richard Lee menyinggung soal iblis.

Baca Juga :
Dr Richard Lee Sebut-sebut Iblis Usai Jalani Sidang yang Dilaporkan Doktif: Tidak Punya Hati dan Keluarga
Sahabat Dekat dr Richard Lee Sayangkan Sikap Doktif yang Asal Lapor Polisi: Jangan Dikit-dikit Lapor, Buang Waktu Banyak
Ustaz Derry Sulaiman Beri Pesan Khusus ke Richard Lee Soal Kasus dengan Doktif: Kalau Bersalah ya Dihukum

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum Partai NasDem Surya Paloh Blak-blakan Dukung Pemakzulan Wapres Gibran, Bagaimana Sikap PDIP dan Golkar?
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Sejumlah Bintang Persija Jakarta Absen saat Hadapi Persebaya Surabaya di Super League 2026-2027
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Punya Hunian & Kendaraan Idaman Kini Makin Mudah di BRI Consumer Expo goes to Podomoro Golf View
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
PAM JAYA Sediakan Fasilitas Air Minum Gratis di 8 Titik Jakarta
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil lengkap Korea Open 2026, An Se-young berpesta
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.