Liputan6.com, Jakarta - Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti membeberkan kondisi terkini LA (16), remaja korban pembakaran oleh neneknya, M (69), di Serua, Bojongsari, Kota Depok.
Advertisement
"Iya betul, meninggalnya sekitar pukul 11.45 WIB," kata dia kepada wartawan.
Korban sebelumnya menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya. Saat menjalani perawatan, kondisi korban sempat tidak stabil dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Jenazah korban langsung di bawa ke rumah duka," terang Tamar.
Sementara, Lurah Serua, Ikhwan mengatakan, Pemerintah Kota Depok melalui aparatur kelurahan dan kecamatan, berusaha membantu keluarga korban terkait penanganan jenazah korban.
Usai mendapatkan kabar, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk mempersiapkan pemakaman korban.
"Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk penanganan pemulasaraan jenazah," ucap Ikhwan.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menangkap nenek berinisial M (69) yang tega membakar cucunya atau korban bernisial LA (16) di Serua, Bojongsari, Depok. Kini tersangka telah ditahan dan terancam 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa nenek membakar cucunya di picu dari kekesalan tersangka terhadap korban karena tidak menuruti permintaan tersangka.
"Tersangka kesal, korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer," ujar Oka, Kamis (29/10/2026).
Selain itu, tersangka kesal dikarenakan korban ditemukan sedang bermain handphone. Namun saat tersangka meminta handphone-nya, korban tidak memberikan handphone tersebut.
"Lalu ketika tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan," terang Oka.




