JAKARTA – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara di Rusia dan berperang melawan Ukraina.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, serta jajaran penyidik dan perwakilan Polda.
Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta. Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan.
Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.




