JAKARTA - Polri mengajukan perlindungan untuk enam orang saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini sejumlah jenderal dijerat, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Minggu (8/11/2026).
Namun, Susilaningtias belum membeberkan secara detail siapa saja sosok saksi yang diajukan untuk diberikan perlindungan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menelaah permohonan yang diajukan Polri tersebut untuk nantinya bisa diterima atau tidak.
Untuk tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, kini ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan.




