Setelah Abolisi dan Amnesti: Rehabilitasi Ira Puspadewi Disebut Pola Intervensi Prabowo Terhadap Hukum

voi.id • 18 jam yang lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Ferri Amsari menyebut Presiden Prabowo Subianto harusnya tak memberi ruang untuk memaafkan pelaku korupsi.

Pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya dianggap sebagai bentuk intervensi yang terlalu jauh. Apalagi, ini bukan pengampunan pertama yang diberikan oleh kepala negara terhadap pelaku korupsi.

Adapun Prabowo pernah menghentikan proses penanganan perkara melalui abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula kristal mentah dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.

"Kalau dilihat kebanyakan presiden dalam setahun menggunakan kewenangan dia mengampuni bagi orang yang menjalani proses hukum cukup banyak dan itu terkesan berupaya mengintervensi hukum terlalu jauh," kata Ferri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 28 November.

Alih-alih melakukan intervensi, Ferri bilang, Prabowo harusnya memperbaiki kinerja aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK. Sebab, mereka semua berada di bawah lingkup eksekutif.

"Mengintervensi hukum seperti ini bisa menjadi langkah yang sangat buruk bagi supremasi hukum. Harus diingat Indonesia itu negara hukum, bukan negaranya presiden," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
Gus Yahya Ganti Sekjen dan Bendum PBNU
• 9 jam yang lalurmol.id
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.