Hi!Pontianak - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam di Jakarta, Kamis, 27 November 2025. Paparan tersebut disampaikan dalam rapat resmi yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Suyus Windayana.
Dalam rapat yang mengagendakan pembahasan Raperda RTRW dan RDTR itu, tiga kepala daerah turut mengajukan persetujuan dokumen tata ruang, yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat, dan Bupati Buton Tengah. Sebelumnya, Kabupaten Sintang telah menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi RDTR Perkotaan Kelam kepada pemerintah pusat.
Bupati Gregorius Herkulanus Bala menjelaskan bahwa RDTR Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 merupakan instrumen penting untuk menata kawasan secara terarah sekaligus mendukung percepatan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
“RTRW Kabupaten Sintang 2016–2036 telah menempatkan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan Kawasan. Karena perkembangan kawasan yang cukup pesat dan sporadis, RDTR ini menjadi dasar legal dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” jelas Bupati.
Ia memaparkan bahwa luas wilayah perencanaan mencapai 4.352,06 hektare, mencakup empat desa: Kebong (44 persen), Merpak (28 persen), Kelam Sejahtera (16 persen), dan Samak (12 persen). Kawasan ini berada pada jalur strategis jalan nasional Sintang–Putussibau.
Bupati juga menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain ketimpangan fasilitas kawasan, potensi ekowisata Bukit Kelam dan Bukit Luit, potensi pertanian dan perkebunan, serta peluang besar apabila Provinsi Kapuas Raya terbentuk di masa depan.
“Jika Kapuas Raya terbentuk, kawasan ini akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan. Potensinya besar, baik untuk ekowisata, budaya Dayak, maupun agrobisnis,” ujarnya.
Dalam paparannya, Bupati Sintang menjelaskan tujuan utama penataan kawasan, yakni mengembangkan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Kebijakan utama diarahkan pada pengembangan pariwisata alam Bukit Kelam, peningkatan sektor agroproduksi, penguatan fungsi pelayanan umum, serta pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya lokal.
Ia merinci bahwa pola ruang Perkotaan Kelam terbagi menjadi Kawasan Budidaya seluas 2.875,18 hektare (66 persen) dan Kawasan Lindung seluas 1.480,10 hektare (34 persen). Kawasan lindung didominasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam, sedangkan kawasan budidaya difokuskan pada pengembangan perkebunan, hortikultura, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Pengembangan pusat pelayanan direncanakan di empat titik, termasuk kawasan sekitar Balai Desa Kelam Sejahtera, Desa Merpak, Balai Desa Dedai, serta jalur utama menuju pusat Perkotaan Kelam. Kantor Kecamatan Kelam ditetapkan sebagai pusat pelayanan umum dan pertumbuhan permukiman.
Bupati juga memaparkan tahapan pembangunan selama 20 tahun lebih, mulai 2025 hingga 2045. Tahap pertama memprioritaskan peningkatan infrastruktur dasar, dilanjutkan dengan penguatan kawasan perkotaan dan integrasi aktivitas masyarakat pada tahap kedua, serta penyelesaian program pada tahap ketiga dan keempat.
“RDTR ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita membuka peluang investasi, menggerakkan ekonomi rakyat lewat ekowisata dan agrobisnis, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Saya mengajak semua pihak mengawal rencana ini demi kemajuan Sintang,” tutup Bupati Sintang.