Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan segera menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Raperda ini merupakan inisiatif legislatif yang disiapkan untuk memperkuat posisi petani, mulai dari proses produksi hingga pemasaran hasil pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki mengatakan, sebelum memasuki uji publik, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis serta sejumlah kelembagaan petani.
“Tadi kita melaksanakan RDP bersama mitra kerja Komisi II sekaligus mengundang stakeholder kelembagaan petani, seperti HKTI, KTNA, dan HKPI untuk meminta masukan,” kata Ahmad Basuki atau yang akrab di sapa Abas.
Menurut Abas masukan dari kelompok petani diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya berbasis kajian teknis pemerintah, tetapi juga menggambarkan kondisi yang benar-benar dihadapi petani di lapangan.
“Kalau secara teknokratis, masukan dari OPD sudah. Tapi kami juga perlu masukan secara empiris dari masyarakat, dari para petani. Karena Perda ini memang ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan petani,” ujar dia.
Ia menuturkan, salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut adalah jaminan kepastian harga komoditas pertanian serta program asuransi untuk melindungi petani dari risiko gagal panen.
“Salah satu poin penting untuk menyejahterakan petani adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Kemudian dimasukkannya program asuransi, misalnya untuk gagal panen, untuk melindungi petani,” kata Abas.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur penguatan sarana dan prasarana pertanian, termasuk dukungan terhadap kelancaran distribusi pupuk.
Abas menyebut, saat ini ketersediaan pupuk di Lampung sudah mulai membaik dan harga cenderung stabil.
“Kondisi pupuk dilaporkan sudah melimpah dan harganya turun. Raperda ini juga mengatur bagaimana dukungan sarana dan prasarana pertanian dapat diperkuat,” ungkapnya.
Saat ini, pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah memasuki tahap penyusunan pasal demi pasal.
“Raperda ini sudah masuk tahap pasal per pasal. Rencananya hari Senin akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat,” tutur Abas.
Ia menambahkan, Raperda tersebut disusun oleh tim perumus bersama tenaga ahli sebagai inisiatif Komisi II DPRD Lampung.
Nantinya, Perda ini juga akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“Perda ini akan menjadi payung hukum dan akan ditindaklanjuti dengan peraturan teknis melalui Pergub,” kata Abas.
Sebagai bahan pembanding, Komisi II DPRD Lampung juga telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Timur yang lebih dahulu memiliki Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Jawa Timur sudah lebih dulu memiliki Perda serupa, itu menjadi referensi bagi kami dalam menyusun regulasi ini,” pungkasnya. (Cha/Lua)