KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Bebas Hari Ini?

liputan6.com • 15 jam yang lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya saat ini masih berlangsung di internal lembaga antirasuah tersebut .

Kendati telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto pada Jumat (28/11/2025) pagi, KPK belum dapat memastikan kapan ketiganya akan dibebaskan dari rumah tahanan.

“Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Publik diminta menunggu proses administratif di internal KPK yang masih berjalan. Meski begitu, Budi memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut.

“Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” katanya.

Namun ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap harus mengikuti mekanisme internal KPK. Ia menyebut, sampai saat ini pihaknya masih mengeksekusi sejumlah proses administrasi sebelum menyerahkan salinan keputusan kepada para terpidana.

“Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” jelas Budi.

Ketika ditanya jadwal resmi kapan Ira dan kawan-kawan dapat keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Budi belum bisa memberikan kepastian waktu secara detail.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.