Sebanyak 20 bilah gong bagian dari gamelan Bali yang disimpan di Balai Serba Guna Kantor Desa Adat Padangkeling, Kecamatan Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, digondol maling pada Kamis (27/11).
Adapun barang yang hilang adalah 10 bilah gong gangsa dan 10 bilah gong ugal, dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta.
Alat musik ini terdiri dari bilah-bilah (bar) logam berbentuk persegi panjang/pipih yang diletakkan di atas wadah kayu/bumbung resonansi.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana mengatakan, pihak desa telah melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Penyidik sedang menyelidiki kasus ini untuk mencari keberadaan si maling.
"Setelah mendapat laporan, penyidik telah melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Buleleng, memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor serta memeriksa kamera CCTV di balai desa mengusut kasus ini," katanya saat dihubungi jurnalis, Jumat (28/11).
Pencurian ini awalnya diketahui oleh seorang warga bernama Hendra Darmadi (laki-laki, 27 tahun) yang sedang melintas di depan balai desa pada Kamis (27/11) sekitar pukul 08.30 WITA.
Dia melihat dua gong dalam kondisi penutup terbuka. Ia mendekat dan mendapati bilah-bilah gong gangsa dan ugal hilang. Hendra lalu mengadu ke Kelian atau Kepala Desa Adat Padangkeling, Gede Purnayasa.
Menurut keterangan Gede Purnayasa, balai dikelilingi pagar besi setinggi 60 cm. Pintu pagar tidak pernah digembok karena balai merupakan area terbuka bagi masyarakat.
Instrumen gamelan yang hilang memang diletakkan di balai karena rutin digunakan oleh kelompok seni muda-mudi. Selain itu, tidak ada anggota desa yang menjaga atau mengawasi tempat selama tidak ada kegiatan.
"Terakhir kali gong dipakai latihan pada Senin, 17 November 2025 pukul 19.00 WITA," kata Yohana.