Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

fajar.co.id • 13 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pensiunan ASN untuk lebih teliti dan berhati-hati menyaring informasi terkait kenaikan gaji PNS aktif pensiunan.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Jumat (28/11/2025).

Perusahaan plat merah yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN ini mengajak masyarakat betul-betul memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” sambung Taspen

Beberapa waktu terakhir sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan merebak luas di ruang-ruang publik sehingga menimbulkan pro kontra.

Perpres tersebut menguak ketentuan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan dari beberapa faktor di sekitarnya, diantaranya kondisi ekonomi nasional yang stabil, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta usaha pemerintah dalam menjaga daya beli ASN di tengah inflasi.

Yang menjadi polemik utama ketika beredar unggahan di media sosial Facebook berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan 2025. Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.