Kasus pencurian anjing dan kucing untuk dikonsumsi kerap meresahkan masyarakat. Belum lagi potensi penyebaran rabies yang terkandung di dalam daging anjing dan kucing yang membahayakan nyawa manusia.
Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, menyebut, konsumsi daging anjing dan kucing mengancam cita-cita Indonesia untuk mengentaskan rabies.
“Banyak bahaya yang terkandung dalam perdagangan ini, termasuk potensi penyebaran rabies yang terus-menerus mengancam cita-cita pengentasan rabies di Indonesia,” ungkapnya.
Merespons hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies. Dalam Pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan.
Dalam pasal 27A disebutkan, setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Sementara pada pasal 27B disebutkan, setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
"Ada permintaan (dari masyarakat) untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," ujar Pramono.
Adapun jenis HPR yang diatur dalam Pergub 36/2025, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pramono menerangkan, penindakan sanksi pelanggaran pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CEO Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Karin Franken, mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging hewan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur," tutur Karin.
Lebih lanjut, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi.
Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.
"Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang membuat Pergub pelarangan ini," pungkas Marry.