Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus dua gugatan yang diajukan terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan tersebut dibacakan secara e-court pada Jumat (28/11).
Dua gugatan tersebut yakni dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Berdasarkan keterangan Jubir PN Jakpus, Sunoto, perkara pertama nomor 208 digugat oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.
Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023. Sehingga, sudah seharusnya pengelola dalam hal ini PT Indobuildco mengosongkan hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, tersebut.
"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan Sunoto.
Sementara, dalam perkara kedua dengan nomor 287, hakim mengabulkan sebagian dengan menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar. Perkara tersebut digugat oleh Negara dalam hal ini Mensesneg dan pihak GBK terhadap PT Indobuildco, dengan menggandeng kuasa hukum Chandra Hamzah dkk.
"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," kata Sunoto.
Adapun hakim yang mengadili adalah Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis didampingi dua anggota yakni I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.