Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan kucuran Dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp92,7 miliar dari pemerintah pusat.
Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperbaiki tiga ruas jalan provinsi yang menghubungkan kawasan strategis, termasuk akses menuju Kota Baru di Lampung Selatan dan destinasi wisata Teluk Kiluan di Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M. Taufiqullah mengatakan, total panjang jalan yang akan ditangani mencapai 11,7 kilometer, dengan tiga paket pekerjaan yang saat ini sebagian masih dalam proses tender.
“Total panjang jalan sekitar 11,7 kilometer dengan total anggaran Rp92,7 miliar,” kata Taufiqullah, saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, dua paket pekerjaan berada di ruas SP Korpri–Purwotani, Lampung Selatan, tepatnya di depan Gerbang Kota Baru.
Paket pertama memiliki panjang 2,46 kilometer dengan pagu anggaran Rp23,5 miliar dan saat ini masih dalam tahap lelang.
Sementara paket kedua masih di ruas yang sama sepanjang 2,41 kilometer dengan nilai anggaran Rp20 miliar. Pembagian menjadi dua paket dilakukan karena pekerjaan berada di sisi kanan dan kiri jalan.
“Karena ini kanan dan kiri dan target penyelesaian sampai Desember, maka kami buat dua paket supaya pengerjaannya lebih cepat,” ujar Taufiqullah.
Selain itu, terdapat satu paket tambahan di ruas Padang Cermin–SP Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, sepanjang 6,86 kilometer dengan pagu anggaran Rp49,28 miliar.
Ruas ini diproyeksikan untuk menunjang akses menuju kawasan pariwisata.
“Untuk Padang Cermin–Teluk Kiluan ini dalam rangka mendukung pariwisata. Sekarang masih proses tender, dan karena ini skema multi years, kemungkinan pengerjaan fisiknya baru dilakukan tahun 2026,” jelas Taufiqullah.
Ia menyebutkan, pada sejumlah segmen di ruas Padang Cermin–Teluk Kiluan terdapat kerusakan jalan yang cukup parah dan akan dilakukan penanganan sekaligus pelebaran. Namun, untuk jenis konstruksi masih dalam tahap finalisasi.
“Kalau yang SP Korpri–Purwotani itu sudah pasti menggunakan rigid beton. Untuk yang Padang Cermin–Kiluan apakah rigid atau bukan, nanti kami cek kembali,” kata dia.
Taufiqullah juga menegaskan bahwa ruas jalan yang berada di dalam kawasan Kota Baru berstatus sebagai jalan lingkungan, bukan jalan provinsi.
“Itu sampai Gerbang Kota Baru Lampung Selatan. Yang di dalam kawasan itu jalan lingkungan, bukan jalan provinsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dana Inpres Jalan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kualitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. (Cha/Lua)