Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi dibebaskan dari rutan KPK, pada Jumat (28/11) sore.
Ira bebas usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi.
Selain Ira, dua mantan direksi PT ASDP lainnya juga turut menerima rehabilitasi. Mereka adalah eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Pantauan kumparan, Ira keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ira berkali-kali membungkukkan badan, dengan tangan di dada, sebagai gestur berterima kasih.
Saat keluar dari tahanan, Ira terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.
Selain itu, tampak juga Ira didampingi oleh suaminya, Zaim Uchrowi. Lalu, juga ada anaknya, Ibnu Nadzir, yang turut menanti bebasnya Ira dari tahanan KPK.