Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memutuskan memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan berbagai alasan mulai dari pemalsuan dokumen hingga kasus pungutan uang atau pungli.
Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam sidang banding administrasi yang digelar BPASN di Jakarta, Kamis (27/11).
Adapun jenis kasus disiplin yang diangkat ASN dalam sidang banding terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan verifikasi resmi, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 kasus. Selain itu 2 kasus dibatalkan keputusannya berdasarkan hasil kajian dan fakta sidang,” ungkap Zudan melalui keterangan resmi, Jumat (28/11).
Hal ini sekaligus peringatan kepada para ASN agar bekerja dan mematuhi peraturan-peraturan-undangan. Zudan mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.
“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo.PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat yang berwenang lainnya.