JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial FH menyetubuhi anak kandungnya berusia 16 tahun di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak April 2025 di rumah mereka. Kini korban tengah mengandung enam bulan.
"Dari perbuatan tersebut, korban mengandung enam bulan," kata Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Kini pelaku FH sudah ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Penyidik Unit PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Onkoseno menegaskan bahwa proses pemberkasan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” kata dia.