JAKARTA - Kebijakan Jaksa Agung melakukan rotasi di lingkungan Kejaksaan dinilai sudah berdasarkan ketentuan. Sehingga sesuai aturan manajemen karier atau kepangkatan di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Yang perlu diingat, sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata pakar hukum Universitas Nasional dan peneliti BRIN, Ismail Rumadan dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Dia menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.
“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” jelasnya.