MEDAN - PT Tona Morawa Prima (PT TMP) menegaskan telah melaporkan karyawannya berinisial MPR ke Polres Deli Serdang atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp485,3 juta. Laporan itu dibuat setelah audit internal menemukan dana pelanggan tidak masuk ke kas perusahaan selama tiga tahun terakhir.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, menyatakan perusahaan bersikap kooperatif dan menunggu panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Ia juga menilai sejumlah pernyataan MPR di media tidak sesuai dokumen resmi perusahaan.
Temuan audit pada Oktober 2025 mengungkap adanya pembayaran pelanggan yang tidak tercatat masuk. MPR disebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Ia juga menandatangani surat pernyataan bermaterai dengan komitmen mengembalikan dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum bila kewajiban tidak dipenuhi. "Namun hingga tenggat itu tidak ada pelunasan," kata Sefri dalam keterangannya di Medan, Jumat, 28 November.
Setelah itu, MPR membuat laporan balik ke Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan satu unit mobil Calya oleh manajemen PT TMP. Perusahaan membantah tudingan tersebut dan menyatakan mobil diberikan MPR sebagai jaminan. "Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan," tegas Sefri.
PT TMP memastikan MPR masih berstatus karyawan aktif, meski tidak hadir saat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan outstanding. Rekan MPR bernama Sugianto yang sebelumnya membuat laporan justru telah mencabut kuasa, mengakui kesalahan, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.
Perusahaan juga membantah klaim MPR bahwa pelunasan telah dilakukan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya admin keuangan PT TMP. Data perusahaan menyatakan hal itu tidak benar.
Perkara bermula ketika MPR pada 17 Oktober 2025 menuduh pengelola PT TMP—Sun alias Asiong, Dav alias Acien, Suw, dan TBT—menggelapkan mobil miliknya. MPR, yang bekerja sebagai marketing sejak 2010, sebelumnya dituding menggelapkan uang perusahaan Rp173 juta pada 30 September 2025. Ia diminta mengganti dana tersebut dalam tiga hari dan menyerahkan KTP serta mobil sebagai jaminan.
Pada 3 November 2025, MPR mengklaim telah melunasi dana melalui Ria Syafitri di hadapan Dav. Namun mobil tak dikembalikan dengan alasan menunggu keputusan Sun. Somasi MPR tidak direspons hingga ia melapor ke SPKT Polda atas dugaan penggelapan mobil dengan kerugian Rp200 juta.