LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat, termasuk para sopir truk, terkait video viral di media sosial mengenai penarikan retribusi parkir liar di bahu jalan wilayah Jalur Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Deket.
Empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penarikan liar tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan. Mereka dipanggil ke Kantor Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, pada Jumat malam (28/11/2025).
Baca juga: JLU Lamongan Kembali Dibuka, Uji Coba Operasional Selama Tiga Puluh Hari
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa aduan ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial yang memuat keluhan para sopir truk mengenai pungutan liar biaya parkir di sekitar bahu jalan JLU Lamongan, tepatnya masuk wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti keresahan yang beredar, pada hari Jumat (28/11), anggota Polsek Deket dan anggota Polres Lamongan segera melaksanakan pertemuan di Balai Desa Sidorejo guna menyelesaikan aduan tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, serta perangkat desa setempat.
Ada empat terduga pelaku yang dipanggil, yaitu DPA, Sal, BK, dan LDS. Keempat laki - laki ini diketahui merupakan warga asli Kecamatan Deket.
"Keempatnya dipanggil ke Balai Desa Sidorejo untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan," lanjut Ipda Hamzaid.
Baca juga: Lima Pemuda Surabaya Jadi Terdakwa Begal Helm dan Jaket, Dua Rekannya Buron
Dalam pertemuan tersebut, anggota Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, Dishub Lamongan, dan perangkat desa secara bersama-sama memberikan penjelasan terperinci mengenai aturan penggunaan bahu jalan serta larangan keras untuk melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
"Mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Ipda Hamzaid.
Ipda M. Hamzaid kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penguatan tanpa dasar hukum dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Dishub Surabaya Luncurkan Layanan Parkir Valet di Tunjungan Romansa
"Polres Lamongan memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh pengguna jalan," tutupnya.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi