JAKARTA (Realita)- Jelang peringatan hari HIV/AIDS Sedunia yang jatuh pada 1 Desember 2025 nanti, Pemerintah Kota Bekasi terus mengajak masyarakat dan berbagai elemen untuk mencegah kasus HIV/AIDS yang terjadi di wilayahnya.
Hal tersebut didukung dengan bukti nyata dari sang Wakil Walikota, Abdul Harris Bobihoe dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap pengusaha yang melanggar aturan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Instruksikan Segel dan Polisikan Segitiga Massage & Spa
Seperti pernyataannya kepada wartawan di Kantor Dinasnya, ketika disinggung bahwa adanya dugaan kuat praktek prostitusi terselubung yang menjadi cluster penyumbang kasus HIV/AIDS di Kota Bekasi.
Pemerhati Kepolisian yang juga Eks Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti ikut angkat bicara terkait sikap tegas dari Wakil Wali Kota Bekasi itu.
"Keamanan dan ketertiban di suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama dan koordinatif antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian," ujar Poengky Indarti kepada Realita.co, Sabtu (29/11/2025).
Poengky juga mengapresiasi dalam tindakan nyata dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu perhatian Wakil Walikota Bekasi Bapak Abdul Haris Bobihoe bahwa diduga adanya dugaan tindak pidana prostitusi terselubung di sebuah tempat usaha spa dan massage di Bekasi, sangat diapresiasi dan perlu segera ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Polres Bekasi Kota.
"Prostitusi adalah tindak pidana di dalam hukum pidana Indonesia, dan merupakan delik kesusilaan dan umum, bukan merupakan delik aduan sehingga Polres Bekasi Kota tidak perlu menunggu laporan atau aduan dari masyarakat untuk memulai penyelidikan," ungkap Poengky Indarti.
Perempuan yang juga menjadi Penasehat Kapolri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini menjelaskan, dalam kasus dugaan prostitusi, perlu dilihat potensi kejahatan- kejahatan lainnya yang berkelindan, misalnya apakah ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi terhadap anak, tindak pidana pencucian uang, dan lain-lain.
"Dengan demikian upaya pemberantasannya komprehensif dan menimbulkan efek jera, dan bukti nyata mendukung program Reformasi Percepatan Polri," tegasnya.
Baca juga: Kadinsos Komitmen Penanganan Sosial Individu Rentan HIV/AIDS
Dirinya menambahkan, kerja sama yang baik antara pihak Kepolisian dan stake holders terkait sangat diperlukan agar penanganannya berjalan dengan baik," terang Poengky lagi.
Sebelumnya, Wakil Walikota Abdul Harris Bobihoe bereaksi keras terkait aktivitas pengusaha Segitiga Massage dan Spa yang diduga kuat menjajakan praktek prostitusi pada setiap konsumen yang datang.
"Saya kira ini memang hal yang sudah lama kita tolerir dan ini sedang coba kita kaji. Kita sudah serahkan ke bagian hukum dan kita akan ambil tindakan tegas jika itu melanggar," ujar Abdul Harris Bobihoe ketika diwawancarai Realita.co, Jum'at (29/11).
Abdul Harris menambahkan, jika itu memang ada tindakan prostitusi, kita perlu melakukan tindakan penyegelan dan sebagainya.
Pemkot Bekasi akan melakukan tindakan cepat, wujud respon adanya aduan informasi yang beredar di media massa terkait keluhan masyarakat bahwa pihak manajemen Segitiga Massage dan Spa melakukan indikasi pelanggaran sebagai penyedia jasa plus-plus dimana usaha itu berdiri.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tekan Angka HIV/AIDS, Segitiga Massage & Spa Malah Diduga Jajakan Layanan Threesome
"Kita kerjasama dengan pihak kepolisian, tokoh masyarakat yang ada di sekitar," tuturnya.
Intinya, pihak Pemerintah Kota Bekasi akan mendatangi Segitiga Massage and Spa.
"Jika benar ternyata tindakan tersebut benar adanya kita akan segel dan jika ada urusan pidananya kita akan serahkan ke kepolisian," ucap dia blak-blakan.
Realita.co mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro tapi hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (Ang)
Editor : Redaksi