FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menanggapi wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi melalui mekanisme mediasi penal maupun abolisi.
Ia menganggap usulan tersebut tidak bisa diterapkan karena perkara ini merupakan ranah hukum publik, bukan sengketa personal.
Ahmad menjelaskan ada perbedaan karakteristik yang sangat jelas antara perkara perdata dan pidana.
Perdata bersifat privat dan penyelesaiannya bergantung pada kesepakatan para pihak, sementara pidana merupakan persoalan publik yang penegakannya menggunakan instrumen kekuasaan negara melalui paksaan.
“Ada perbedaan karakteristik perkara perdata dengan pidana, dimana perdata sifatnya privat dan penyelesaiannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (30/11/2025).
“Sementara pidana, berkaitan dengan hukum publik yang cara penegakannya dilakukan dengan paksaan melalui instrumen alat kekuasaan (Negara),” tambahnya.
Ia mengaku heran dengan pernyataan mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, yang menyebut perkara pidana wajib melalui tahapan mediasi.
Bahkan disebut telah ada Peraturan MA (PERMA) yang mewajibkan seluruh perkara pidana melewati proses mediasi.
“Saya agak heran dengan pernyataan Prof Gayus Lumbuun, yang menyatakan perkara pidana wajib melalui tahapan mediasi,” tegasnya.
Dikatakan Ahmad, mediasi yang diatur oleh Mahkamah Agung hanya berlaku untuk perkara perdata, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kemudian, PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2008.
Jika yang dimaksud adalah mediasi penal, lanjutnya, mekanismenya tidak diatur melalui PERMA melainkan melalui ketentuan internal kepolisian, yakni Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif.
“Mediasi penal ditempuh dengan tujuan utama mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban untuk memulihkan keadilan,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, produk akhir dari mekanisme itu adalah SP3 atau penghentian penyidikan.
Namun, ia memastikan opsi itu tidak dapat diterapkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Mediasi model ini sudah pasti tak dapat dilakukan dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Alasannya, perkara Roy Suryo cs bukanlah perkara pribadi mereka. Melainkan perkara publik,” imbuhnya.
Ia menuturkan, damai justru berpotensi menimbulkan fitnah dan memunculkan persepsi bahwa Roy Suryo cs mengakui kesalahan dan ijazah Jokowi terbukti asli.
“Damai yang ditempuh dapat menimbulkan fitnah. Karena damai itu dapat dimaknai pengakuan ijazah Jokowi asli dan Roy Suryo cs mengakui kesalahan sekaligus meminta maaf,” katanya.
“Damai tidak menyelesaikan pokok perkara ijazah palsu. Damai tidak bisa mengubah barang yang palsu menjadi asli,” lanjutnya.
Ahmad mengingatkan bahwa rakyat menginginkan kejelasan hukum, bukan kompromi.
“Damai tidak dapat menghentikan kegeraman seluruh rakyat atas kepastian ijazah yang dimiliki Jokowi,” terangnya.
Karena itu, ia mengusulkan solusi praktis. Polda Metro Jaya menggelar Gelar Perkara Khusus dan memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang disebut telah disita penyidik.
“Saya menyampaikan usulan agar Penyidik Polda Metro Jaya mengadakan Gelar Perkara Khusus, dan dalam proses Gelar tersebut polisi menunjukan bukti ijazah asli Jokowi,” tegasnya.
Ahmad bilang, jika ijazah asli ditunjukkan secara terbuka, perkara akan selesai seketika.
“Jika ijazah itu asli, maka selesai di tingkat Penyidikan. Jika terbukti palsu, maka perkara di Polda wajib dihentikan dan perkara di Bareskrim yang sebelumnya dihentikan, dapat dibuka kembali,” tandasnya.
Sementara terkait usulan abolisi, Ahmad menyatakan tidak memberi komentar spesifik.
“Abolisi adalah hak subjektif Presiden, yang kewenangannya secara prerogratif ada pada Presiden,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)