Tahun Depan, Negara Ini Akan Legalkan Kripto dan Penambangan Bitcoin

wartaekonomi.co.id • 20 jam yang lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Turkmenistan telah mengesahkan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset digital, termasuk pemberian lisensi bagi bursa kripto dan perusahaan penambangan bitcoin.

Dilansir dari Neutral Turkmenistan, Minggu (30/11), Presiden Turkmenistan, Serdar Berdymukhamedov telah menandatangani aturan tersebut, yang mana akan berlaku mulai 1 Januari.

Baca Juga: PHK Karyawan, Tether Akhirnya Tutup Operasi Tambang Bitcoin di Uruguay

Turkmenistan saat ini berupaya mendiversifikasi ekonominya yang selama ini bergantung pada ekspor gas alam, terutama ke China. Pemerintah berharap regulasi aset digital tersebut dapat membantu menarik investasi dan mendorong digitalisasi.

Undang-undang baru itu mengatur penciptaan, penyimpanan, penempatan, penggunaan dan peredaran aset virtual di Turkmenistan. Ia juga menetapkan status hukum dan ekonomi dari aset tersebut.

Baca Juga: Citigroup: Kejatuhan Futures Kripto Picu Arus Keluar Bitcoin Spot Hampir US$4 Miliar

Adapun Kyrgyzstan di sisi lain telah memposisikan diri sebagai salah satu pemimpin regional area tersebut dalam sektor aset digital, termasuk dengan meluncurkan stablecoin nasional melalui kemitraan dengan bursa kripto dari Binance.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.