Ada satu pola yang kerap berulang setiap kali bencana besar melanda: ruang publik bergerak cepat, dipenuhi kecemasan dan seruan agar negara “menetapkan saja” status Bencana Nasional. Reaksi ini dapat dipahami; di tengah kepanikan, publik mencari kepastian atau setidaknya sebuah simbol yang diyakini dapat menunjukkan kehadiran negara.
Namun justru di titik inilah percakapan publik sering menyempit. Literasi kebencanaan yang belum merata membuat pertanyaan yang tampak sederhana; “mengapa tidak langsung dibuat bencana nasional?” menggantung sebagai kesimpulan instan. Pertanyaan itu seolah mengasumsikan bahwa status nasional adalah ukuran empati negara atau indikator skala tragedi.
Padahal status bencana bukanlah respons spontan terhadap derasnya emosi publik; ia adalah kategori hukum dengan syarat yang sangat spesifik, berlaku hanya ketika pemerintahan daerah benar-benar tidak mampu menjalankan fungsi darurat.
Dalam kerangka hukum Indonesia, baik UU No. 24/2007 maupun pedoman BNPB, status Bencana Nasional tidak ditentukan oleh banyaknya korban atau luasnya kerusakan. Ia muncul ketika pemerintah provinsi kehilangan kapasitas dasarnya: komando tidak berjalan, jaringan komunikasi terputus, evakuasi berhenti, logistik gagal masuk, dan pemda menyatakan secara resmi tidak mampu. Pada kondisi itulah Presiden mengambil alih penuh struktur kewenangan dan komando.
Kondisi itu tidak terjadi pada bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di ketiga wilayah tersebut, pemda, meski bekerja dalam tekanan berat masih menjalankan fungsi komando. Gubernur memimpin operasi darurat, BPBD bergerak, dan koordinasi lintas-instansi tetap berlangsung. Tidak ditemukan indikasi kegagalan komando yang menjadi prasyarat hukum bagi penetapan status nasional. Memaksakan status tersebut bukan hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi mengganggu arsitektur otonomi daerah yang menjadi fondasi tata kelola Indonesia.
Kesalahpahaman berikutnya adalah anggapan bahwa Pemerintah Pusat baru dapat bergerak setelah status nasional ditetapkan. Padahal arsitektur kebencanaan pasca-2007 justru dirancang agar pusat dapat memperkuat daerah tanpa harus mengambil alih kewenangan. Dan faktanya, itulah yang berlangsung.
Sejak hari pertama, respons pusat bekerja paralel dengan operasi daerah: PLN memulihkan jaringan listrik dalam kondisi terputus; TNI–Polri mengerahkan heli, perahu, dan tim SAR untuk evakuasi serta pembukaan akses; BNPB mengirimkan logistik, melakukan modifikasi cuaca, dan memimpin posko darurat; Kemenko PMK mengkoordinasikan lintas K/L untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan sejumlah tim teknis yang telah berada di wilayah terdampak langsung dimobilisasi. Respons ini menunjukkan bahwa negara tidak menunggu perubahan status untuk hadir.
Di sinilah pentingnya membedakan dua konsep yang sering tercampur dalam percakapan publik: respons bencana dan status bencana. Respons adalah kerja operasional yang dapat dilakukan kapan saja oleh pemerintah pusat dan daerah. Status adalah perangkat hukum yang mengubah struktur kewenangan dan komando. Mendorong status nasional hanya untuk memenuhi ekspektasi emosional berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan, mengaburkan otoritas komando, dan memperlambat tindakan pada saat waktu menjadi faktor paling kritis.
Mengingat Indonesia merupakan wilayah seribu bencana, penetapan status kebencanaan harus didasarkan pada rule of law dan prinsip berjenjang yang menekankan otonomi daerah seluas-luasnya. Pemerintah pusat bertugas memantau, memperkuat, dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat terdampak, sementara kebijakan penanganan tetap menjadi kewenangan utama pemda. Karena itu, tuntutan agar pemerintah pusat menetapkan status nasional untuk Aceh, Sumbar, dan Sumut tidak dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sistem pemerintahan yang berlaku.
Pemahaman publik mengenai hal ini perlu dikuatkan. Bila pemda aktif mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme penanganan bencana, meningkatkan pemahaman tentang mitigasi, dan mendorong kesiapsiagaan komunitas, ruang digital tidak akan mudah terseret pada simplifikasi yang salah arah. Sebaliknya, publik dapat mengambil peran sebagai bagian dari ekosistem kebencanaan, melalui literasi, kewaspadaan, dan kemampuan melakukan evakuasi mandiri.
Pada akhirnya, penetapan status bencana nasional adalah keputusan teknokratik yang hanya relevan ketika pemda kehilangan kapasitas dasarnya. Selama pemda bekerja dan pemerintah pusat bergerak cepat memperkuat, seperti yang terjadi saat ini, konfigurasi kebencanaan Indonesia berada dalam kondisi paling stabil: terkoordinasi, proporsional, dan efektif bagi keselamatan publik.