jpnn.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan oleh DPR RI diminta mempertimbangkan kegentingan ekologis yang kini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bukti kerusakan ekosistem hutan yang terus dibiarkan.
BACA JUGA: Pasar Eropa Siap Dibuka 2027, RI Dituntut Lindungi Lingkungan dari Deforestasi
“Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk,” ujar perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) sekaligus dari Yayasan KEHATI, Muhamad Burhanudin, Minggu (30/11).
Desakan ini menggema Diskusi Publik bertema “Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan” di Jakarta, belum lama ini.
BACA JUGA: Irwan Demokrat: Kebijakan Kehutanan Harus Komprehensif Guna Mengatasi Deforestasi & Perubahan Iklim
Diskusi itu diselenggarakan FDKI bersama KEHATI dan menghadirkan Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).
Perwakilan dari FDKI dan Sawit Watch Ayut Enggeliah juga menyoroti tren bencana hidrometeorologi terus meningkat.
BACA JUGA: Indonesia Harus Antisipasi Aturan Bebas Deforestasi di Uni Eropa
Hingga November 2025, BNPB mencatat 2.590 bencana, naik dari 2.284 pada 2024, didominasi banjir dan longsor.
“Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik,” katanya.
Draf awal RUU dinilai masih mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan minim memasukkan masukan masyarakat sipil.
Menanggapi hal tersebut, FDKI menyerahkan dokumen masukan terbaru kepada DPR yang memuat enam prinsip kunci.
"Enam prinsip tersebut antara lain, perubahan paradigma penguasaan dan status hutan, perbaikan tata kelola perizinan yang sentralistik, serta penghentian pelepasan kawasan hutan untuk fungsi nonkehutanan," kata perwakilan Sajogyo Institute (FDKI), Kiagus M. Iqbal.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan (Fraksi PKB), menyatakan bahwa Komisi IV masih membuka ruang masukan untuk Naskah Akademik dan draf RUU. Dia mengatakan, UU baru harus berpihak pada ekologis.
"Izin pemanfaatan hutan harus diperketat. Status hutan adat harus dilepaskan dari hutan negara,” ungkap Daniel Johan.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PKS Riyono Caping menambahkan, DPR mengusung enam prinsip perubahan, termasuk sinkronisasi regulasi, reformasi perizinan, pengawasan berbasis teknologi, perluasan perhutanan sosial, dan penguatan kelembagaan desa.
Narasumber lainnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Danang Anggoro, mendesak perubahan Pasal 38 yang membuka ruang pemanfaatan kawasan lindung untuk pertambangan dan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memperlonggar pemanfaatan hutan konservasi.
“Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih ‘strategi pembangunan’. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat CELIOS Viky Arthiando menegaskan kegagalan paradigma ekonomi dalam regulasi kehutanan saat ini. Dia memaparkan riset yang menunjukkan moratorium sawit di kawasan hutan justru meningkatkan serapan tenaga kerja, dibandingkan skenario nonmoratorium.
“Inilah pentingnya revisi RUU Kehutanan untuk lebih mempertimbangkan ekologis, bukan ekonomi berbasis korporasi,” tandas Viky.
FDKI beranggotakan 11 organisasi masyarakat sipil, termasuk Sawit Watch, Yayasan KEHATI, dan ICEL, yang fokus pada advokasi isu-isu lingkungan hidup di Indonesia. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad