DPR Minta Pemerintah Gunakan Dana Darurat untuk Korban Bencana Banjir-Tanah Longsor di Sumatra

tvonenews.com • 13 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah menggunakan dana darurat untuk mitigasi bencana dan menyelamatkan korban yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Di tengah keterbatasan fiskal di daerah karena pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), aktivasi dana darurat yang bersumber dari APBN penting segera dialokasikan,” kata khozin kepada media, Minggu (30/11/2025). 

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengaktifkan dana darurat agar pemerintah daerah (pemda) setempat bisa cepat mengatasi bencana yang terjadi.

Adapun, kata Khozin, penggunaan dana darurat untuk bencana ini telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat.

Dalam aturan itu, dana darurat dapat digunakan untuk keadaan mendesak akibat bencana karena tidak mampu ditanggung sepenuhnya oleh Pemda.

Terkait hal ini, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal aktivasi dana darurat bencana ini.  

“Kami mendorong Kemendagri agar segera berkoordinasi dengan pemda dan kemenkeu untuk mengalokasikan dana darurat yang bersumber dari APBN,” kata dia.

“Hal ini guna memastikan layanan dasar bagi masyarakat pasca bencana tetap dioptimalkan oleh Pemda,” pungkas politisi PKB itu. (saa/muu)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.